Operasi Yustisi Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Desa Kale Mandalle Kec. Bajeng Barat, Gowa berikan sangsi sosial kepada masyarakat yang tidak pakai masker.

IMG-20200918-WA0077.jpg

Gowa (Benuanews.com) Jum’at, 18/9. Dalam melaksanakan tugas operasi yustisi, Bhabinkamtibmas Desa Kale mandalle Polsek Bajeng Aipda Darwis, memberikan sangsi sosial kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Pelaksanaan operasi yustisi ini dilaksakan berdasar peraturan Bupati no. 25 thn. 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kec.Bajeng Barat. Operasi Yustisi di laksanakan agar seluruh masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dgn wajib menggunakan masker, tetap jaga jarak, cuci tangan pakai sabun hingga bersih sehingga terhindar dari virus covid 19. Masyarakat yang kedapatan tidak memakai maaker langsung diberikan sangsi sosial dgn cara memungut sampah, push up untuk memberikan efek jera agar disiplin mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan. Terutama menggunakan masker.

Kades Kalemandalle Burhanuddin, SE. MM. dan Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH. MH., berharap apa yang sudah kita lakukan dapat menyadarkan masyarakat.

Lanjut Iptu Sunardi  bahwa tujuan kita berupaya mendisiplinkan masyarakat ini adalah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau covid-19, sesuai dengan Perbup No. 25 tahun 2020. Sejingga kita semua tetap dalam kondisi sehat walafiat. Oleh sebab itu kita semua harus taat dan patuh, disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Tutup Iptu Sunardi.

Bakribenuanews

scroll to top