Merangin. (Benuanews.com)-Kunjungan Kerja atau biasa disebut Reses, merupakan salah satu kegiatan yang seharusnya dilakukan anggota Dewan terpilih untuk menyerap aspirasi masyarakat. Namun jauh berbeda dengan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin satu ini.
M.Yuzan.S,Pdi anggota dewan aktif dari partai Hanura, Malahan dengan lantang melakukan kampanye untuk salah satu paslon pada Pilkada 2024 mendatang.
“Acara reses di kediaman Yuzan, tepatnya di Desa Simpang Parit kecamatan Renah Pembarap, ” Sebut sumber media ini.
Sumber juga mengatakan, Dalam video yang ia dapat sangat jelas bahwasanya Yuzan meminta masyarakat untuk mendukung salah satu paslon.
“Jelas dalam video tu bang, Yuzan mengarahkan untuk memilih salah satu Paslon dalam kegiatan Reses, ” Tutup Sumber.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ibnu Jaril mengatakan bahwa reses yang ditumpangi dengan berkampanye jelas dilarang oleh PKPU
“Dalam PKPU jelas. Mengatakan dilarang yang namanya menggunakan fasilitas negara, salah satunya reses karena reses dibiayai oleh negara, ” Ucap Jaril. (BKr)