JAMBI.(Benuanews.com)-Sidang kedua kasus tipu gelap dengan terdakwa Ade Saputra Oknum ASN Jambi kembali digelar di ruang sidang Cakra II Pengadilan negeri jambi dengan agenda mendengarkan para Saksi dan Korban Susi, selasa 11 februari 2025
Sidang tersebut dipimpin langsung Hakim ketua M.Syafrizal Fakhmi S.H,M.H bersama Hakim Anggota 1 Situngkir S.H dan Hakim Anggota 2 Yofistian S.H.MH.
Dan saksi saksi yang hadir di persidangan tersebut,Susi Anita,Tito, Syahroni dan Evi Susanto.
Dalam persidangan tersebut juga Jaksa Penuntut umum menghadirkan terdakwa Ade Saputra. Terlihat Oknum ASN PU provinsi Jambi menggunakan Rompi berwarna orange dan terborgol
Dihadapan Hakim Ketua Susi anita menjelaskan bahwa terdakwa meminta dan meminjamkan uang kepada terdakwa dengan menjanjikan pekerjaan proyek.
Uang yang diberikan dengan memakai hitam di atas putih,kenapa saya memberikan uang tersebut karena terdakwa kenal dengan salah satu Saksi tanpa ada keraguan saya berikan.
Hingga sampai saat ini dan didalam persidangan ini pun terdakwa tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang saya”sebut Susi usai mengikuti persidangan.
Berita Sebelumnya Oknum ASN PU Provinsi Jambi Ade Saputra diduga melakukan penipuan terhadap salah satu warga kota jambi Susi Anita.
Ade mengakui telah melakukan peminjaman sebesar Rp. 30 Juta dan Ade bersedia untuk menggantikan uang yang di pinjamkan oleh Susi anita ,namun sayangnya Ade tidak membayar uang tersebut sepenuhnya.
Tidak puas dengan jawaban Ade Saputra Susi Anita mengurungkan niatnya untuk berdamai dengan Ade Saputra dan terpaksa harus memilih jalur hukum.
Korban sendiri yang di wawancara pada hari Kamis 09 Maret 2023 usai keluar dari ruangan Reskrimum Subdit I Polda Jambi merasa kesal terhadap oknum ASN PU Provinsi Jambi Ade Saputra yang menipu dirinya,” Saya kenal dia dari adik saya yang kebetulan satu kantor dengannya, sebelum dia meminjam uang kepada saya sebesar Rp. 30 Juta, untuk keperluan pekerjaan yang didapatnya, dan Ade pun berjanji akan memberikan komisi sebesar 20% dari keuntungan yang diperoleh,” Jelasnya Susi pada wartawan.
Susi kembali menjelaskan,” Setelah beberapa bulan dan tahun berganti Ade tak kunjung memberikan jawaban tentang uang yang dia pinjam, melihat gelagat seperti itulah saya mendesak adik saya, dan yang mengejutkan lagi ternyata adik saya juga telah meminjamkan uang sebesar Rp 60 juta, dan yang lebih mengejutkan lagi peminjaman uang kepada Ade tanpa surat perjanjian,” Jelasnya Susi lagi.
Melihat gelagat seperti itulah saya melaporkan ke pihak Kepolisian dan dipertemukan dengan Ade, namun sayangnya Ade tidak mengakui uang yang dipinjamkan ke adik saya sebesar Rp 60 juta,” Sudah pasti dia bisa mengelak namun dengan saya dia tidak mungkin bisa mengelak lagi karena saya ada bukti pinjaman berupa kwitansi dan surat perjanjian kerjasama antara saya dengan Ade,” Beber Susi
(Red)