Grebek Sebuah Kosan ,Tim Opsnal Narkoba Temukan Paket Sabu 

IMG-20220628-WA0032.jpg

Payakumbuh ,-Benuanews.com Sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Koto Panjang Dalam Kecamatan Lampasi Tigo Nagari (LATINA) Kota Payakumbuh digrebek Polisi dari Polres Payakumbuh, rumah yang dihuni Yogi Sukdi Marta (27) itu digrebek bukan karena adanya kasus esek-esek, bukan juga karena ia menimbun Minyak Goreng atau BBM bersubsidi, rumah semi permanen itu digrebek karena penghuninya bikin resah warga sekitar. 

Yogi yang masih bujangan itu bikin resah karena menjadi pengedar Narkoba jenis sabu dan dirumah itu diduga kerap dijadikan pesta Narkoba jenis sabu maupun ganja kering. Penggrebekan itu dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Polres Payakumbuh, IPDA. Duasa karena diduga Yogi menyimpan Narkoba jenis Sabu dalam jumlah banyak. 

Ternyata tidak meleset, dari penggrebekan yang dilakukan pada Senin Siang 27 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 Wib itu, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan tiga paket Narkoba jenis sabu ukuran sedang yang disimpan dalam kotak sepatu dalam kamar. Penggrebekan itu membuat warga sekitar kaget, sebab mereka tidak menduga sejumlah pria yang datang adalah anggota Polisi. 

” Iya, kita melakukan penggrebekan disebuah rumah kontrakan di Kecamatan LATINA, dirumah itu kita duga tersangka Yogi menyimpan Narkoba, sebab dari informasi warga, ia kerap mengedarkan Narkoba maupun menggelar pesta Narkoba,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Desneri didampingi KBO. IPDA. Duasa serta Kanit II, Indra Zega, Senin sore 27 Juni 2022.

AKP. Desneri juga menambahkan, dari penggeledahan yang disaksikan RT dan RW itu, selain Barang Bukti (BB) Sabu, timbangan digital, yang ratusan ribu, juga diamankan puluhan Kantong Plastik yang diduga sebagai pembungkus Narkoba. 

” Iya, kita amankan sejumlah Barang Bukti Narkoba jenis sabu, timbangan digital dan plastik pembungkus.” Tambah Desneri. 

Selain tersangka Yogi, didalam rumah kontrakan itu juga diamankan dua orang remaja, namun setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres, keduanya dipersilahkan pulang karena tidak terkait dengan Kasus itu. Hingga kini tersangka Yogi masih ditahan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Sementara tersangka Yogi saat menjalani pemeriksaan lanjutan menyebutkan bahwa ia mendapatkan barang haram itu dengan cara dibeli kepada seseorang melalui perantara Napi di salah satu Lapas di Sumatera Barat. Untuk transaksi, barang haram itu diletakkan di satu tempat oleh seseorang atas perintah Napi tersebut.

” Saya membeli Narkoba itu melalui perantara Napi, lalu seseorang meletakkan pesanan Narkoba itu di satu tempat didepan sebuah hotel.” Sebutnya.( Julian ) .

scroll to top