Jambi – Pengamat kebijakan publik, Noviardi Ferzi, menilai sikap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin A. Fahmi yang memberikan kesaksian dalam persidangan sengketa Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa Saliman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi sebagai wujud nyata pelaksanaan fungsi check and balance dalam sistem pemerintahan daerah.
Menurut Noviardi, kehadiran A. Fahmi tidak dapat dipandang semata sebagai keberpihakan personal, melainkan bagian dari tanggung jawab politik DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah agar tetap berada dalam koridor hukum, keadilan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“DPRD memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Ketika dalam Rapat Dengar Pendapat ditemukan adanya dugaan intimidasi terhadap Kepala Desa Saliman serta adanya proses pemeriksaan yang belum tuntas, maka penyampaian fakta tersebut di persidangan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat,” ujar Noviardi, di Jambi 19 Juni 2026 kemarin.
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat pemerintahan harus memenuhi prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Salah satu asas penting adalah asas kecermatan, yaitu kewajiban pejabat untuk memastikan seluruh fakta, bukti, dan prosedur telah diperiksa secara menyeluruh sebelum menerbitkan suatu keputusan yang berdampak terhadap status dan hak seseorang.
Menurut Noviardi, pandangan A. Fahmi yang menilai SK pemberhentian tersebut terlalu dini memiliki dasar pemikiran yang patut menjadi perhatian. Sebab, pada saat itu masih terdapat proses pemeriksaan oleh Inspektorat serta upaya hukum yang telah ditempuh oleh pihak kepala desa, termasuk pelaporan ke aparat penegak hukum dan Ombudsman.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa merupakan pemimpin pemerintahan desa yang memperoleh mandat langsung dari masyarakat. Oleh karena itu, setiap tindakan pemberhentian harus dilakukan secara hati-hati, memenuhi prosedur, dan tidak mengabaikan prinsip perlindungan hak administrasi.
“Prinsip demokrasi lokal menempatkan DPRD sebagai mitra sekaligus pengimbang pemerintah daerah. Fungsi pengawasan bukan untuk menciptakan konflik antara legislatif dan eksekutif, tetapi memastikan setiap kebijakan memiliki legitimasi hukum, legitimasi politik, serta memenuhi rasa keadilan publik,” tegas Noviardi.
Menurutnya, perkara yang kini bergulir di PTUN Jambi menjadi pembelajaran penting bagi seluruh kepala daerah bahwa kewenangan pemerintahan harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian (prudence), due process of law, dan penghormatan terhadap mekanisme pengawasan internal sebelum mengambil keputusan yang berakibat pada pemberhentian pejabat publik.
“Apapun nanti putusan pengadilan harus dihormati. Namun keberanian A. Fahmi menyampaikan fakta-fakta hasil RDP patut diapresiasi karena menunjukkan DPRD hadir sebagai penjaga keseimbangan kekuasaan dan pelindung kepentingan masyarakat,” tutupnya.