Negara Rugi Miliaran,Masyarakat Ola Nori Kecewa Terhadap Pekerjaan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli

InCollage_20220603_175420924.jpg

Sumut//Gunungsitoli_Benuanews.Com-Masyarakat desa Ola Nori kecamatan Botomuzoi sangat kecewa terhadap penegak hukum di kejaksaan Negeri kota Gunungsitoli,

Dimana masyarakat Kecil Desa Ola Nori mengharapkan keadilan hukum dari kejaksaan Negeri kota Gunungsitoli, Atas laporan mereka. tentang dugaan korupsi Dana Desa Ola Nori kecamatan Botomuzoi, yang di korupsi kan oleh WILERMAN LASE sebaga Kepala Desa dan SADARMAN LASE Alias ama Brian., sebagai Kaur keuangan Tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020. Dalam anggaran tersebut satupun tak ada kegiatan terlaksana.

Atas laporan masyarakat kepada awak Media, mengatakan bahwa hasil dari LHP dari inspektorat telah ditindak lanjutkan kepada Bupati Nias.

Sehingga Bupati Nias, Drs. SŌKHIATULŌ LAOLI. MM, telah mengeluarkan surat tindak lanjut laporan hasil Pemeriksaan Reguler atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ola Nori kecamatan Botomuzoi Tahun 2018.
Nomor surat : 710.04/334/R/ITDA

Dengan Poin-Poin Berikut.
1. Penata usaha Administrasi Pemerintahan Desa Ola Nori belum tertib,

2. Terdapat pengeluaran belanja sebesar RP 95.457.000, Tidak didukung oleh dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap.

3. Terdapat pengeluaran belanja yang diragukan realisasi penggunaannya sebesar Rp 98.973.400 Hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan dan peraturan Bupati nomor 14 Tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan Pasal 24 ayat 3

4. Terdapat belanja perjalanan Dinas Daerah TA 2018 Desa Ola Nori kecamatan Botomuzoi RP 55.000.000 tidak ada bukti pertanggungjawaban

5. Terdapat pajak atas kegiatan belanja APBDES yang belum dipungut atau disetor RP 35.000.000
Hal tersebut tidak sesuai.

Atas hasil LHP tersebut maka seluruh masyarakat Desa Ola Nori, kecamatan Botomuzoi. Membuat surat pengaduan kepada kejaksaan Negeri kota Gunungsitoli.

Sehingga kejaksaan kota Gunungsitoli Membuat surat pada tanggal 15 juni 2020 dengan Nomor surat. R-86/L.2.22/Dek.3/06/2020

Tetapi sampai saat ini atas keterangan Masyarakat Desa Ola Nori belum ada tindak lanjut hasil dari pemeriksaan Dari kejaksaan Negeri kota Gunungsitoli. Masyarakat berasumsi bahwa jangan-jangan Pihak terduga dan pihak oknum kejaksaan Negeri kota Gunungsitoli Sedang bermain Mata.

Dalam waktu terpisah hari Jum’at tanggal 02 Juni 2022
Mencoba menghubungi Pihak kejaksaan negeri kota Gunungsitoli Atas Nama ST melalui whatsapp. Penjelasan ST bahwa itu surat bukan dari Pidsus, tapi itu bagian Kasiintel yang menanganiNya Pak Berkat Harefa, SH

Pihak Awak Media tidak berhenti sampai disitu Mencoba menghubungi Berkat Harefa sebagai Kasiintel. Melalui telfon cellular bahkan melalui whatsapp, tetapi tidak dijawab Sehingga awak Media Benua news. Mencoba menuliskan SMS whatsapp kepada Berkat Harefa. Menanyakan tentang hasil dan tindak lanjut laporan masyarakat Desa Ola Nori kecamatan Botomuzoi, tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari kejaksaan kota Gunungsitoli.

Pantas Masyarakat Desa Ola Nori kecamatan Botomuzoi meragukan Penegakan hukum di tingkat kejaksaan Negeri kota Gunungsitoli.

Masyarakat Desa Ola Nori kecamatan Botomuzoi,
Mengharap kepada bapak KAJATI SUMUT dan KPK RI dan kepada bapak Kapolda dan Kapolri Agar segera turun tangan dalam penyelesaian Masalah Korupsi yang telah terjadi di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Nias.
Sehingga berita berimbang ini ditayangkan

(YZ)

scroll to top