Limapuluh Kota, -Benuanews.com, Tim opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota berhasil meringkus seorang tersangka, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering , pengungkapan yang di lakukan pada hari Senin (20/4) 2026 tersangka pelaku di ringkus Tim opsnal Satresnarkoba di sebuah rumah di Jorong Kubang Tungkek Kenagarian Guguak Kabupaten Limapuluh Kota.
Berawal informasi dari masyarakat setempat adanya aktivitas yang mencurigakan dan meresahkan, diduga adanya transaksi jual beli narkotika, setelah di amati dan di tindak lanjuti dengan adanya laporan tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba, melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi yang jelas dan mengantongi data tersangka, Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Senin (20/4) 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di bawah komando kasat Narkoba AKP Riki Yovrizal .
Saat di lakukan penggeledahan, tersangka sedang berada di kamar rumahnya, dari hasil penggeledahan petugas menemukan barbuk berupa
2 paket sedang narkotika jenis sabu
3 paket kecil narkotika jenis sabu
1 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering
1buah pipet yang ujungnya sudah di runcingkan
1 sepatu karet warna hitam
1 buah kotak plastik yang di lapisi lakban hitam serta
1 unit handphone.
Ketika penggeledahan berlangsung barang bukti narkotika jenis sabu di simpan oleh pelaku,di temukan dalam sepatu karet di tarok di teras rumahnya tersangka, sedangkan barbuk lainnya daun ganja kering di temukan diatas meja ruang tamu, menurut pengakuan tersangka semua barbuk (barang bukti) tersebut adalah miliknya
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Narkoba AKP Riki Yovrizal membenarkan adanya penangkapan tersangka AF ” Iya kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan masyarakat dengan adanya aktifitas jual beli narkotika di daerahnya, sehingga kita lakukan penyelidikan, setelah kita mengantongi data si pelaku kemudian Tim melakukan penyelidikan dan penggeledahan, kita menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan jenis ganja kering, menurut tersangka pelaku barang bukti tersebut adalah miliknya, untuk penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat dan adanya laporan dengan LP/12/IV/2026/SPKT/Satreskrim Narkoba/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 20 April 2026 jelas Riki.
Selain itu AKP Riki Yovrizal menghimbau kepada masyarakat ” Kita akan terus memberantas yang namanya penyalahgunaan narkoba Terutama di wilayah hukum Polres 50 Kota, dan kita berharap kalau ada kecurigaan dan aktivitas yang meresahakan kita akan segera tindak lanjuti karena ini berupa komitmen untuk memberantas peredaran narkotika kita juga meminta pengawasan dari para orang tua untuk mengawasi generasi muda kita tukuk Riki.
Untuk saat ini tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres 50 Kota, Jalan Raya Negara Payakumbuh – Tanjung Pati Nagari Sarilamak berikut ikut di amankan barbuk berupa narkotika untuk penyelidikan lebih lanjut (lili)