Musdesus penetapan KPM BLT DD tahun anggaran 2026, Tanah Abang Utara, Pali

PALI – Pemerintah desa Tanah Abang Utara, kecamatan Tanah Abang, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) provinsi Sumatra Selatan (SUMSEL) melaksanakan musyawarah desa khusus penetapan calon, Keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa tahun anggaran 2026, giat ini berlangsung bertempat di kantor kepala desa Tanah Abang Utara, pada hari Rabu 28 Januari 2026.

Musdesus ini dihadiri oleh staf kecamatan Tanah Abang, Fifin. Kepala desa Tanah Abang Utara, Rio Adi Candra.Tenaga Ahli kabupaten Pali Dede Fatimah, Pendamping Lokal Desa (PLD) kecamatan Tanah Abang Toni Candra, Anggota BPD desa Tanah Abang Utara, Babinsa, Bhabinkamtibmas, TP PKK, LPMD, LINMAS dan unsur tokoh masyarakat desa Tanah Abang Utara

Dalam pidato sambutannya, Fifin staf kecamatan Tanah Abang, menyampaikan musyawarah penetapan calon penerima KPM BLT DD tahun Anggaran 2026, desa Tanah Abang Utara, seluruh peserta musyawarah pada hari ini, bermusyawarahlah secara demokrasi, untuk menentukan, keluarga penerima manfaat calon bantuan langsung tunai ini, dengan kesepakatan bersama, “Pesanya satu rumah / KK. Tidak boleh mendapatkan bansos lebih dari satu, “ujarnya.

Sementara itu, kepala desa Tanah Abang Utara, Rio Adi Candra. Dalam sambutannya mengatakan bahwa musyawarah penetapan calon penerima manfaat KPM BLT DD Tahun Anggaran 2026, pada hari ini, akan kita musywarahkan secara bersama sama dengan seluruh peserta musyawarah, secara transparansi. Siapa yang nantinya yang benar benar layak sebagai penerima manfaat KPM BLT DD tahun anggaran 2026 desa Tanah Abang Utara ini, “Ungkapnya kepada peserta musyawarah.

Lanjutnya musdesus penetapan KPM BLT DD, pada hari ini. Peserta musyawarah boleh memberikan usulan siapa saja nama nama calon penerima BLT ini, mana yang layak nantinya, menerima KPM BLT DD, akan kita bahas secara transparansi, untuk penetapan calon penerima manfaat KPM BLT DD, calonnya penerima BLT ini harus sesuai dengan kriteria, yang benar benar layak menerimanya. Seperti miskin ekstrim dan sebagainya, Agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, kedepannya, “katanya

Tenaga Ahli kabupaten Pali, Dede Fatimah, Memberikan pemahaman kepada peserta, Musyawarah. Agar calon penerima manfaat KPM BLT DD Sebesar 300 ribu rupiah per KK, ini. Harus diketahui oleh masyarakat, setiap desa yang ada di Pali ini berbeda beda, jumlah penerima KPM BLT nya yang diterima oleh warganya tergantung angaran desanya masing, “Tukasnya

Pantauan awak media ini, hasil musyawarah khusus penetapan keluarga penerima manfaat dana desa tahun anggaran 2026 desa Tanah Abang Utara, menetapkan sebanyak 15 kepala keluarga (KK) Penerima

Musyawarah penetapan calon penerima keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa, tahun anggaran 2026 desa Tanah Abang Utara ini, berlangsung dengan demokrasi, dan transparansi, Untuk menetapkan siapa, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) tahun anggaran 2026. Sesuai hasil musyawarah bersama, untuk menetapkan siapa penerimanya dengan kesepakatan bersama sama, dengan demokrasi 

(Penulis: Rado, L)

scroll to top