Perawang,Benua News.com – Pasca ditetapkannya Peraturan Menteri Sosial tentang Karang Taruna, Organisasi kepemudaan Karang Taruna Kabupaten Siak melakukan sosialisasi tugas dan fungsi Karang Taruna menurut Permensos Nomor 25 Tahun 2019.
Hal itu dilaksanakan, Karang Taruna merupakan sebuah organisasi potensial dan diharapkan menjadi sumber kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda,
Acara sosialisasi ini berlangsung di Hotel Highland Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Selasa (5/7/2022), yang dihadiri seluruh anggota pengurus dari perwakilan tiap kecamatan, dan juga hadir Kepala Bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin kabupaten Siak.
Muhammad Andri, Ketua Karang Taruna Provinsi Riau mengatakan, sebagai organisasi kepemudaan yang dipilih oleh rakyat dan untuk rakyat, karang taruna selain memahami AD/ART organisasi, diharapkan dengan sosialisasi ini anggota karang taruna dapat memahami permensos nomor 25 tahun 2019, sehingga selaras dengan program-program pemerintah.
Selain itu, kata Andri, kegiatan ini juga untuk mempererat silaturahmi antara pengurus karang taruna kabupaten juga ada beberapa hal lain yang dibahas.
“Banyak yang kita bahas sharing program kerja antara karang taruna kabupaten, kecamatan dan desa serta sosialisasi Permensos Nomor 25 tahun 2019 dan AD/ART karang taruna, peraturan organisasi karang taruna dan lain-lain,” tandasnya.
Di waktu yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak melalui Kepala Bidang Pemberdayaan sosial dan Penanganan Fakir Miskin menyampaikan terima kasih kepada ketua karang taruna kecamatan Tualang yang telah mempersiapkan acara ini dengan baik.
“Program ini sangat bermutu bagus untuk kemajuan karang taruna kedepan,” pungkasnya. (Ricky ZP)