Modus Bisa Menggandakan Emas ,Pria Asal Batu Payuang di Ringkus Polisi

IMG-20230513-WA0001-1.jpg

Payakumbuh,-Benanews.com
Entah hidup yang semakin pahit atau duit kian susah untuk di dapatkan hal ini membuat otak dan pikiran manusia bisa kalap bahkan apapun resikonya , demi mencari cuan begitupun sebaliknya dengan akal sehat seseorang kalau sudah di rasuki setan apapun cara akan di halalkan termasuk dengan cara mencuri , menipu bahkan merampok termasuk dengan hal yang di lakoni pria ini dengan modus pemanggilan harta Karun dengan iming – iming menggandakan emas.

Adalah Meri (50th) seorang petani warga Jorong Kapalo Bukik Nagari Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota berhasil memperdaya seorang wanita tua yang tengah sakit, dari aksi tipu-tipu itu, Meri berhasil mengambil perhiasan korban dan anak-anaknya seharga puluhan juta rupiah.

Dalam melancarkan aksinya tak tanggung-tanggung Meri bahkan lakukan beberapa ritual praktik perdukunan di rumah korban Daryanis (64) di Jorong Kayu Tanam Nagari Labuh Gunung Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota dengan membawa kain kafan, bunga rampai serta item perdukunan lainya.

Kepada korban Daryanis, yang semula Meri datang untuk menawarkan obat herbal mengungkapkan bahwa di rumah korban terdapat harta karun tersembunyi yang mana pencarian lokasi tersebut dengan menggunakan ritual khusus serta dengan mengorbankan beberapa emas milik korban.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, S.H menjelaskan pengungkapan kasus dukun pengganda emas ini berdasarkan laporan korban Daryanis ke Mapolsek Luhak yang di teruskan ke jajaran Sat Reskrim Polres Payakumbuh.

” Betul kita melakukan penangkapan terhadap tersangka Meri dalam kasus penipuan dengan modus ritual penarikan barang-barang peninggalan (harta karun), ” sebut Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP. Elvis Susilo didampingi KBO. Satreskrim, IPTU. Hendra Gunawan saat berada di Mapolsek Luhak, Jumat, (12/05) sore.

AKP. Elvis juga menambahkan, korban Darianis tiga kali menyerahkan perhiasan kepada pelaku Meri sesuai permintaan dalam pelaksanaan ritual pemanggilan harta Karun.

” Korban tiga kali menyerahkan perhiasan kepada pelaku untuk ritual pemanggilan harta Karun, namun ternyata emas/harta Karun hasil ritual yang diserahkan kepada korban hanya imitasi yang dibeli di Pasar Payakumbuh,” ucap Kasat Reskrim.

Tersangka Meri di tangkap di sawah miliknya dan langsung di interograsi di Mapolsek Luhak, usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Luhak, tersangka Meri dibawa Ke Mapolres Payakumbuh di Kawasan Labuah Basilang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (Julian )

scroll to top