Minta Kapolsek Tualang Proses Cepat Dugaan Pengeroyokan, Jalan Damai Buntu karena Pelaku Tak Merespons

PhotoCollage_1784595508016.jpg

SIAK, BenuaNews.com – 21 Juli 2026 – Seorang warga Kecamatan Tualang, Feberman Halawa (41), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Tualang. Laporan tersebut telah diterima Kepolisian Sektor Tualang sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Masyarakat (STPPM) yang diterbitkan pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 01.15 WIB.

Berdasarkan laporan pengaduan, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah warung tuak di wilayah Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama oleh beberapa orang setelah sebelumnya datang ke lokasi untuk menyelesaikan pembayaran seekor anjing yang telah dibelinya.

Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, korban menyebut dirinya diduga didorong hingga terjatuh dan dipukul secara bersama-sama oleh beberapa orang yang berada di lokasi. Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tualang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut pihak korban, sebelum menempuh jalur hukum telah dilakukan upaya penyelesaian secara damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh DPD PKNR DPC Kabupaten Siak dan Pokdar Kamtibmas Resor Siak. Namun, hingga saat ini upaya tersebut, menurut pihak korban, belum memperoleh respons dari pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Korban berharap Polsek Tualang dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah diterima dengan melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

BenuaNews.com berkomitmen menyajikan pemberitaan yang berimbang, akurat, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak yang disebut, maupun pihak lain yang berkepentingan dalam pemberitaan ini, untuk menyampaikan hak jawab, hak klarifikasi, atau tanggapan.

Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau informasi yang perlu diluruskan, redaksi siap memuat hak jawab secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut belum memberikan tanggapan. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

tim.

scroll to top