Masyarakat Pessel Keluhkan Aktivitas Tambang Galian C di duga Ilegal Cemari Lingkungan

IMG-20220411-WA0057.jpg

PESSEL, Benuanews
Masyarakat Sawah Liek, Kenagarian Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan mengeluhkan aktivitas tambang Galian C, karena mencemari lingkungan.

Bahkan menurut ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Pencari Fakta, Buya M. Noor, aktivitas tersebut di duga tidak mengantongi izin.

“Ya, sekarang ini kami sedang melakukan mengumpulkan data,”kata M. Noor, Senin (11/4).

Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan termasuk memuat tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan. Komoditas pertambangan, dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara.

Setiap Pertambangan Batuan wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.

Ketentuan pidana pelanggaran UU No 4 Tahun 2009, seperti tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

M. Noor melanjutkan, selain di duga tidak memiliki izin aktivitas tesebut juga di sinyalir dibekingi oleh oknum aparat.
Jika memang demikian ia meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas praktek ilegal tersebut.

“Fakta yang kami dengar seperti itu, tapi tengah mendalami kebenarannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, kalau memang ada keterlibatan oknum maka pihaknya tak segan – segan menggiring kasus tersebut sampai ke tingkat pusat dan jajaranya ke yang lebih tinggi.

“Kalau penegakkan hukum tidak turun tangan, dan melakukan pembiaran keterlibatan oknum dalam aktivitas galian C di duga ilegal itu. Maka, siapa oknum yang bermain akan kita laporkan. Kalau dia Polisi kami akan melaporkan ke Malbes Polri. Jika dia TNI, kami akan laporkan ke Panglima,” tegasnya.

Salah seorang warga setempat berinisial “AR” mengatakan, dengan adanya praktik penambang galian tanah ilegal ini sudah berjalan kurang lebih hampir 1 Minggu dan warga di sekitar lokasi menolak adanya penambang tersebut yang diduga ilegal, karena mengakibatkan mencemari lingkungan.

“Saya berharap kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten, agar secepatnya menutup aktifitas penambang galian tanah Ilegal yang tidak ada izinnya,” harapnya. (MW)

scroll to top