MASA JABATAN BUPATI-WAKIL BUPATI MENTAWAI EFEKTIF TINGGAL 30 HARI KEDEPAN

IMG_20220419_152549-1-scaled.jpg

MENTAWAI (benuanews.com) ~ Masa jabatan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Kortanius Sabaleake efektif tinggal 30 hari kedepan. Keduanya akan mengakhiri masa jabatannya di tanggal 22 Mei 2022. Hal tersebut disebutkan dalam Rapat Paripurna Pengumuman dan Penetapan Usulan Pemberhentian Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai.(19/04/2022).

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Isar Taileuleu mengapresiasi pencapaian dan pembangunan yang telah dilakukan selama memimpin Kabupaten Kepulauan Mentawai periode 2017 – 2022. “Dari penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun diantaranya Pendapatan perkapita masyarakat meningkat dari tahun ke tahun, perubahan dan perkembangan akses dan infrastruktur pemerintah maupun sarana, dll.”

“Jalan utama pusat pemerintahan kala itu tidak lebih dari 9 kilometer saja, melalui program trans Mentawai sudah bisa menghubungkan jalan antar kecamatan dan antar dusun yang dilewati melalui jalan darat. Di bidang Pendidikan di Mentawai betul-betul tertinggal, melalui program visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati bersepakat menyekolahkan putra-putri Mentawai di berbagai perguruan tinggi negeri yang ada di Sumatera Barat maupun luar Sumatera Barat. Dan juga pembangunan di Bidang kesehatan, telekomunikasi, penerangan, pariwisata, dan lain-lain, ” ungkap Isar.

“Ini dapat dibuktikan melalui pencapaian prestasi dan penghargaan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai di tingkat Sumatera Barat maupun Nasional yang menjadikan angka kemiskinan dan pengangguran mengalami penurunan. Sudah sepatutnya kita mengapresiasi pembangunan yang sudah dicapai. Namun demikian masih terdapat beberapa program strategis yang belum diselesaikan karena banyak hambatan yang terjadi dalam pelaksanaannya, termasuk wabah pandemi covid-19 yang banyak membutuhkan anggaran untuk penanganannya,” ucapnya lagi.

“Sisa masa jabatan bupati efektif tinggal 30 hari kedepan, kiranya dapat memaksimalkan pelaksanaan program dan kegiatan untuk mewujudkan visi dan misi yang dituangkan dalam RPJMD kkb 2017 – 2022 serta penyelesaian kegiatan-kegiatan strategis yang masih tertunda. Untuk kesinambungan pembangunan daerah kiranya dapat menyusun pengauditan pelaksanaan pembangunan daerah selama 5 tahun masa pengabdian akan dapat menjadi pedoman bagi Bupati – Wakil Bupati terpilih masa pilkada 2024 mendatang.” pungkas Ketua DPRD Mentawai.(W).

scroll to top