Masa Jabatan Akhyar Nasution, DPRD Medan Usul Akhir sampai 17 Februari.

IMG-20210127-WA0036.jpg

MEDAN (benuanews.com) – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Medan mengusulkan sisa masa jabatan Walikota Medan periode 2016-2021 hingga 17 Februari.

Sebelum pengusulan dilakukan, rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim terlebih dahulu memberhentikan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH dari jabatan sebagai Wali Kota Medan yang ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri No.131.12-3750 yang mengesahkan pemberhentian tersebut.

Pengusulan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa(26/1/2021). Usulan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia melalui Gubernur Sumut.

Rapat paripurna yang juga digelar secara virtual ini dihadiri langsung Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution MSi, Wakil Ketua DPRD Medan Ikhwan Ritonga dan Rajuddin Sagala, Sekda Kota Medan Ir Wirya Alrahman MM, sejumlah anggota dewan serta beberapa pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.

Usai rapat paripurna, Hasyim mengatakan, DPRD Medan segera mengirimkan pengusulan kepada Mendagri melalui Gubsu.

Sedangkan Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua serta seluruh anggota DPRD Medan yang telah menggelar rapat paripurna, guna menjalankan tata kelola pemerintahan sebagaimana yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan tersebut.

“Inikan masih proses. Jadi kita ikuti saja semua prosesnya. Mudah-mudahan prosesnya berjalan cepat dan berjalan lancar,” kata Akhyar.(Surya)

scroll to top