Dua orang Bocah Bersama Neneknya”Kecewa atas tindakan majelis hakim, Penetapan perwalian anak”Tolak tanpa memeriksa saksi”

IMG_20230120_090734.jpg

Siak, Benua news.com : Dua orang anak yatim Bersama Neneknya Kamis 19 Januari 2023 kecawa dan terlantar Diduga Rina Waliya Yuliati S.H sebagai ketua majelis Hakim Perdata yang menangani gugatan dalam putusan hakim menolak dengan alasan  harus pemohon buat permohonan gugatan lewat Pengadilan Negeri gunung Sitoli (Sumut) karena KTP pemohon adalah KTP Nias Selatan sumut.Padahal: Surat domisili Yudimani giawa terlampir yang  telah dikeluarkan oleh desa pangkalan pisang  kec.koto gasib,kab,siak-Riau.Dengan Nomor: 145/KM-PP/24″

</a

Yudimani  bersama cucunya merasa dipersulit dan di abaikan haknya sebagai warga negara Indonesia.Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan."

gugatan pengajuan permohonan penetapan perwalian anak guna persyaratan pengambilan santunan BPJS ketenagakerjaan atas nama habeli Laia (almarhum). ketua hakim menolak tanpa memikirkan keselamatan kedua anak tersebut dan neneknya yg masih lansia,  juga dokumentasi anak sebagai pemohon keluarga HABELI (almarhum) lengkap data dari kabupaten Siak,dan kejadian pembunuhan korban habeli dan pelaku telah di amankan terjadi wilayah kabupaten Siak,Surat penetapan perwalian yg di ketahui RT.RW
desa, camat bahkan Akte kematian almarhum dari wilayah kabupaten Siak.kedua anak tersebut adalah biaya nafkah sehari-hari yang merawat menjaga neneknya Yudimani giawa.5 bulan mengurus hak almarhum HABELI selalu gagal walaupun surat-surat lengkap sikap Majelis hakim mengetuk palut tanpa memikirkan keselamatan anak tersebut hidup tanpa ayah dan ibu dengan di rawat di biayai seorang Nenek”

permohonan pengajuan perwalian anak karena anak almarhum masih di bawah umur Yudimani telah melengkapi surat  lewat persidangan dengan Nomor: 7/pdt.p/2023/PN  Siak kamis tanggal 19 Januari 2023 Dalam putusan Rinawaliya yuliati S.H  sebagai hakim ketua tanpa meneliti dan mendengarkan keterangan saksi serta dokumentasi yg telah di keluarkan oleh.pemerintah kampung pangkalan pisang, kecamatan koto Gasib, kabupaten Siak- Riau.Diduga memutuskan menolak memutuskan sepihak pihak keluarga serta dua dua orang anak habeli (Almarhum) bersama Neneknya kecewa sesuai keterangan dua orang saksi menyampaikan: Hari ini sangat kami kecewa, waktu dan kebutuhan kami hari ini rugi, karena kita di undang kesini sebagai saksi, Namun kecewa sampai di persidangan kita dengarkan ucapan hakim tidak humanis dan mengucapkan Diam!!seakan ibu Yudimani di interogasi padahal dia minta keadilan namun hakim kayaknya mempersulit.pintanya

“Dalam persidangan sebelum ketuk palut terbuka untuk umum pihak keluarga menghadiri sekaligus dari media online Benua news.com:Dalam persidangan awak media memperhatikan etika tata cara persidangan kedua saksi sama sekali tidak di pertanyakan apa sebab dan kejadian yang sesungguhnya dalam keputusan hakim mengetuk palut dengan menolak awak media mencoba memohon dan bertanya koordinasi apa sidang di buka untuk umum,jawab hakim ia” jika anda Media Anda sudah melapor di Security depan ” Hakim sambil menunjuk awak media dan meninggalkan ruang pengadilan.

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”Atas peristiwa ,Saat koordinasi kepada humas PN-siak sekaligus minta tanggapan menyampaikan kita tidak bisa merubah keputusan hakim jika kurang puas silahkan ajukan kasasi”jelasnya”

“Harapan pihak keluarga kepada mahkamah agung RI mohon di perhatikan hak kami sebagai warga negara Indonesia,dan sebagai hak warga negara Indonesia Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, pengajuan permohonan perwalian anak yg di tetapkan oleh majelis hakim di atas pertimbangkan jika sesuai prosedur”.pinta yudi”

(agus, zega)

scroll to top