Dokumen Tidak Ada Kayu Tetap Diolah Pemilik Gergaji/Sawmill Juga Bertanggung Jawab Hukum, Bukan Cuma Alasan “Cuma Mengergajikan”

20261002_102849.jpg

MELAWI, KALBAR (Benuanews.com) Praktik penerimaan kayu dari pihak lain untuk diolah di gergaji atau sawmill kembali menjadi sorotan. Banyak yang mengira sekadar “menerima upah gergaji” sehingga merasa aman, padahal menurut aturan hukum, siapa pun yang menerima, mengolah, maupun menyimpan kayu tanpa dokumen sah ikut dijerat pidana.

Berikut penjelasan lengkap peraturan, syarat izin, dan tanggung jawab hukumnya:
I. “SOMEL” DAN USAHA PENGOLAHAN — WAJIB PUNYA IZIN LENGKAP

Pedagang Kayu / Somel wajib miliki:
– Izin usaha perdagangan kayu yang sah
– Memverifikasi SKSHH/SKSKB pada setiap kayu yang dibeli
– Mencatat seluruh transaksi ke sistem SI-PUHH

Pemilik Gergaji / Sawmill wajib miliki:
– Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK)
– Sertifikat legalitas kayu (SVLK)
– Pencatatan masuk–keluar kayu di sistem SI-PUHH
– Bukti sah sumber bahan baku

❌ Tidak boleh beroperasi tanpa izin, sekalipun hanya mengerjakan kayu milik orang lain

II. KAYU DIBAWA ORANG LAIN UNTUK DIOLAH — INI CARA YANG SAH

Jika ada pemilik kayu membawa batang ke gergaji untuk diolah:
✅ Harus menunjukkan SKSHH asli yang menyertai kayu
✅ Dokumen dicocokkan dengan fisik kayu
✅ Dicatat di SI-PUHH: nama pemilik, asal kayu, nomor surat
✅ Dibuatkan surat perintah pengolahan
✅ Hasil olahan dilengkapi dokumen baru

⚠️ Tanpa surat = DILARANG diterima. Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan pengolahan kayu tanpa dokumen sah.

III. KAYU TANPA DOKUMEN DIOLAH — SEMUA PIHAK DIPIDANA

Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (diubah UU No. 6 Tahun 2023):

Pasal 12 huruf l — Dilarang mengolah hasil hutan tanpa sahnya dokumen

Setiap orang yang mengolah, menyimpan, atau memasarkan hasil hutan yang asalnya tidak jelas atau tanpa surat sah = pidana
Sanksinya:
⚖️ Penjara 3–5 tahun
⚖️ Denda Rp1,5 Miliar hingga Rp5 Miliar

Pasal 12 huruf e — Menguasai/Menyimpan tanpa surat

Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHH = pidana
Sanksinya:
⚖️ Penjara 1–5 tahun
⚖️ Denda Rp500 Juta hingga Rp2,5 Miliar

IV. ❌ “SAYA CUMA MENGERGAJIKAN” — BUKAN ALASAN PEMBENAR

Hukum tidak membebaskan pemilik gergaji dengan alasan:

– “Kayu bukan milik saya, cuma upah mengerjakan” → Tetap dijerat
​
– “Saya tidak tahu asalnya” → Bukan alasan — pemilik gergaji wajib memeriksa sebelum menerima
​
– “Suratnya nanti disusulkan” → Tetap melanggar — surat wajib ada sejak kayu diangkut

Penerima kayu, pengolah, penyimpan, hingga penjual hasil olahan — SEMUA ikut bertanggung jawab. Kayu, hasil olahan, kendaraan, hingga alat gergaji dapat disita negara.

V. MASYARAKAT DIMINTA WASPADA DAN MELAPORKAN

Jika ditemukan praktik gergaji yang menerima kayu tanpa surat atau asal-usulnya diragukan, warga diimbau:

– Mencatat lokasi, waktu, kendaraan, dan pelaku
​
– Melaporkan ke Gakkum Kehutanan, Kepolisian, atau Kejaksaan setempat
​
– Menyampaikan informasi secara terbuka agar tidak ada yang terlindungi

“Hukum berlaku sama untuk semua. Tidak boleh ada yang beroperasi di atas pelanggaran. Yang bersih dijalankan, yang salah harus ditindak,” ucap salah satu warga yang memantau peredaran kayu di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan.

scroll to top