Mataram NTB benuanews.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, pengungkapan dilakukan di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kamis malam (01/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga memiliki keterlibatan dengan tindak pidana narkoba. Kelimanya diketahui merupakan warga Kecamatan Ampenan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Di antaranya 2,27 gram diduga sabu yang dikemas dalam beberapa klip bening, alat-alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, klip bening, serta sejumlah uang tunai.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (02/10/2026).
“Tadi malam tim Opsnal kami mengamankan lima terduga tindak pidana narkoba. Beberapa di antaranya masih berusia belasan tahun,” ungkap AKP Abisatya.
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah Bintaro. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan serangkaian penyelidikan hingga petugas memperoleh informasi yang cukup untuk melakukan penindakan.
Kelima orang tersebut kemudian diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan. Saat petugas melakukan penindakan, seluruhnya berada di lokasi.
“Kelima terduga diamankan di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan. Saat petugas melakukan penggerebekan, kelima terduga sedang berada di TKP,” jelasnya.
Pengungkapan kemudian dikembangkan. Petugas melakukan penggeledahan di rumah para terduga yang berada di sekitar lokasi untuk menelusuri lebih jauh asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Dari keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan awal, salah satu terduga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan di lingkungan Tempit Ampenan.
Petugas kemudian bergerak menuju rumah yang dimaksud di wilayah Tempit, Ampenan. Namun, saat tiba di lokasi,yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga petugas belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Kelima terduga saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kita akan lakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing,” tegas AKP Abisatya.
Penyidik juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Untuk kepentingan proses hukum, para terduga diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Khusus terhadap terduga yang masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi anak.
Hingga kini, proses pemeriksaan dan pengembangan masih berlangsung untuk memastikan peran masing-masing serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Dv)