Padang, Benuanews.com,- Pemerintah baru saja menetapkan kebijakan tentang harga minyak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi. Kebijakan Menteri Perdagangan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, pedagang di Pasar Raya Padang menolak keputusan Kementerian Perdagangan soal harga minyak goreng. Penolakan tersebut akibat dari masih tingginya harga modal dari distributor.
Sesuai dengan kebijakan Kementerian Perdagangan yang telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemudian minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter. Sedangkan untuk harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Keputusan itu dimaksudkan untuk mengendalikan harga minyak goreng di pasaran dan keteraturan distribusi. Namun para pedagang di Pasar Raya Padang menolak keputusan tersebut lantaran harga dari distributor masih tinggi.
Melihat situasi tersebut, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Azwar Siri SH. Med. CPL angkat bicara.
” Kita berharap pemerintah lebih intens lagi untuk melakukan pengawasan harga
dan ketersediaan minyak goreng ini. Karena minyak goreng menyangkut hajat hidup orang banyak” ujar Azwar Siri.
Walaupun pemerintah telah menetap satu harga dan telah menetapkan pula harga eceran tertinggi (HET) tentang minyak goreng ini, akan tetapi faktanya di pasaran pada sebagian tempat harga masih fluktuatif dan bahkan untuk mendapatkan satu harga yang telah ditetapkan sulit didapatkan, lanjutnya
Oleh karena LPPKI minta pemerintah untuk melakukan langkah besar guna menstabilkan harga ini, seperti operasi pasar secara menyeluruh dan melakukan langkah hukum kemungkinan adanya monopoly dalam pengendalian minyak goreng ini. Apalagi puasa dan lebaran sudah hampir dekat maka kebutuhan akan minyak goreng semakin meningkat dan kalau masih mahal dan langka tentu konsumen semakin menjerit dan menderita.
“Tiidak ada alasan bagi pedagang untuk menolak menjual minyak goreng dengan harga sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah, sebab itu adalah kebijakan pemerintah maka kita sebagai masyarakat wajib mematuhinya” ungkap nya Apabila pedagang menolak sebagai pelaku usaha maka itu sudah dapat di kategorikan melanggar hak-hak konsumen yang dapat merugikan konsumen sebagaimana di atur dalam UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, lanjut Azwar Siri lagi.
Terkait dengan kondisi itu, ia mendesak Dinas Perdagangan supaya segera bertindak. Menindak distributor agar penerapan minyak goreng sesuai dengan HET Kemendag bisa diterapkan.
Dengan tingginya harga minyak, membuat omset pedagang berkurang. Sebab pembeli mengurangi belanja minyaknya. Masyarakat berhemat, yang berimbas kepada menurunnya omset pedagang.
LPPKI berharap agar pemerintah menindak tegas distributor nakal yang menaikkan harga sewenang-wenang. Dengan demikian kebijkan yang sudah diambil oleh pemerintah tersebut bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
(Marlim)