LABUHANBATU SELATAN – Benuanews.com
Keluarga seorang pelajar berusia 17 tahun yang melaporkan dugaan penganiayaan di kawasan SPBU Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut oleh kepolisian.
Pasalnya, lebih dari sebulan sejak laporan disampaikan ke Polres Labuhanbatu Selatan, keluarga mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan penyidikan, termasuk tindak lanjut terhadap sejumlah orang yang disebut korban diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Laporan itu disampaikan Halimatusaddiah (49), orang tua korban Zulfikar Ahmad Siregar, pada 16 September 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/212/IX/2026/SPK/Polres Labuhanbatu Selatan Polda Sumatera Utara.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu malam, 12 September 2026, sekitar pukul 23.50 WIB, di SPBU Asam Jawa, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.
Menurut keterangan Zulfikar, dirinya mengalami pemukulan dan penikaman di bagian belakang tubuh oleh sekelompok pria yang tidak dikenalnya.
Saat ditemui di kediamannya di Sumberjo, Kamis, 22 Oktober 2026, Zulfikar mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, seorang pria berinisial M telah diamankan polisi. Namun, menurut korban, pengamanan tersebut berkaitan dengan perkara pencurian yang ditangani Polsek Kotapinang.
Korban juga menyebut bahwa pada 28 September 2026, pria yang dimaksud telah mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut dan menyampaikan empat nama lain yang diduga berkaitan dengan kasus itu. Keempat orang tersebut masing-masing berinisial C, A, T, dan A.
Keterangan tersebut, menurut keluarga, diharapkan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk mendalami perkara dan memeriksa pihak-pihak yang disebutkan, guna memastikan keterkaitan serta status hukum masing-masing berdasarkan hasil penyidikan.
Halimatusaddiah mengungkapkan, pihak keluarga berharap laporan dugaan penganiayaan terhadap anaknya mendapat perhatian serius dari kepolisian. Ia mengaku masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurut Halimatusaddiah, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia juga menyebut rekaman kamera pengawas atau CCTV di SPBU telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Meski demikian, keluarga mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai tindak lanjut penyidikan terhadap orang-orang yang disebut korban.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini. Para pelaku sudah diketahui dan saksi juga sudah dipanggil, bahkan rekaman CCTV SPBU juga sudah diamankan kepolisian. Namun, sampai sekarang belum ada penangkapan. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar ada kepastian hukum bagi anak kami,” ujar Halimatusaddiah.
Keluarga menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara sangat penting, terlebih korban masih berusia 17 tahun dan mengaku mengalami luka akibat peristiwa tersebut.
Mereka berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan penyidikan yang telah dilakukan, pemeriksaan saksi, serta tindak lanjut terhadap informasi yang disampaikan korban.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 23 Oktober 2026, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.H., M.H., menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlangsung.
“Proses masih berjalan, Pak. Saat ini pemeriksaan saksi-saksi dan untuk perkembangan saya tanyakan kembali kepada yang menangani,” demikian jawaban Kasat Reskrim.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pemeriksaan saksi masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Namun, informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan, status perkara, serta tindak lanjut terhadap nama-nama yang disebut korban masih diperlukan.
Keterangan tambahan dari pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik sejak laporan diterima.
Dalam perkara dugaan kekerasan yang melibatkan anak, penanganan yang profesional dan objektif serta perlindungan terhadap korban menjadi aspek penting. Di sisi lain, penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga korban berharap Polres Labuhanbatu Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius serta memberikan informasi mengenai perkembangan penanganannya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai status hukum orang-orang yang disebut korban maupun langkah penyidikan terbaru dari pihak kepolisian.(K.N)
