Padang, Benuanews.com, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang menemukan adanya kebocoran anggaran di tubuh Pemerintah Provinsi Sumbar.
Berdasarkan rilis LBH Padang yang diperoleh Benuanews.com, nilai kebocoran anggaran tersebut bahkan mencapai Rp16 miliar lebih.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani dalam rilisnya mengatakan, kebocoran anggaran tersebut diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat tahun 2020
Adapun laporan tersebut disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Barat Nomor:40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tertanggal 6 Mei 2021.
Dalam laporan itu, kebocoran anggaran ini terdapat pada 11 kegiatan Pemprov Sumbar yang mana secara keseluruhan anggaran itu mencapai Rp16.886.948.059.
“Kami menuntut Gubernur Sumbar membenahi dan memberikan pertanggungjawaban kepada publik atas temuan dugaan kebocoran uang rakyat di kalangan Pemprov Sumatera Barat,” kata Indira dalam rilisnya.
“Publik butuh penjelasan terkait dugaan kebocoran uang negara ini. Sehingga Gubernur mampu menapaki setapak demi setapak Sumatera Barat yang Madani bebas dari korupsi,” lanjut Indira.
Sedangkan kegiatan yang berpotensi memiliki kebocoran anggaran di antaranya yakni pengelolaan pendapatan dan belanja di luar mekanisme pada salah satu SMKN di Bukittinggi.
Kemudian pengelolaan pendapatan Retribusi Izin Trayek, Kelebihan pembayaran Belanja Pegawai, pembayaran honorarium panitia penyelenggara MTQ, dan pembayaran kegiatan penerimaan peserta didik baru yang tidak sesuai.
Selanjutnya pembayaran kegiatan penerimaan peserta didik baru yang tidak sesuai, dan pelaksaaan pemberian beasiswa bersumber dari dana PT Rajawali tidak Optimal dan belanja perjalanan dinas kegiatan pemberian beasiswa memboroskan keuangan daerah.
Lalu ada pula kesalahan penganggaran belanja hibah belanja barang dan jasa bos, kelebihan pembayaran atas pertanggung jawaban biaya langsung personil tiga paket pekerjaan jasa konsultan.
Terakhir kekurangan volume atas delapan paket pekerjaan Kontruksi tempat OPD dan pengadaan barang untuk penanganan Covid 19 tidak sesuai ketentuan.
(Marlim)