Lapor Pak Wali Kota Masih Proses Izin, Pekerjaan Villa Cemara Park Palace Di Medan Deli, Sudah Dilakukan.

IMG-20230725-WA0108-1.jpg

Medan Deli-Benuanews.com

Berdirinya pembangunan Villa Cemara Park Palace beralamat lengkap di jalan pendidikan, lingkungan 20 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, diduga belum kantongi izin mendirikan bangunan atau PGB akan tetapi pekerjaan masih berjalan mulus tanpa ada hambatan dari pihak pihak pemerintah terkait.

Menyikapi hal demikian warga yang seakan tahu terkait permasalahan tentang bangunan Robert ketika diminta tangkapannya di sebuah warung Mulai Copy Selasa 26 Juli 2023 sekitar pukul 12:00 wib,telah memaparkan gini iya setahu saya terkait asal usul dasar untuk melakukan pengurusan izin, setiap perusahaan wajib mengajukan kajian ruang dan izin lingkungan terlebih dahulu kepada kantor lingkungan hidup.Kajian ruang dan izin lingkungan itu,ujar dia, nantinya akan menjadi rekomendasi bagi pengurusan perizinan lainnya mulai dari izin gangguan (HO) hingga ke pengurusan IMB,bila izin lingkungan saja tidak ada, dapat dipastikan pengembang sama sekali tidak memiliki HO atau pun IMB.

Robert menjelaskan kembali bahwa sebelum sebuah perusahaan mulai melakukan pembangunan,hal pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan kajian peruntukkan ruang dan izin lingkungan.Dari perizinan itu, jelas dia akan diketahui apakah daerah yang diajukan itu peruntukkan ruangannya diperbolehkan untuk dibagun perumahan atau tidak.bila menurut peruntukkan ruang ternyata termasuk daerah yang peruntukkannya untuk permukiman,maka LH tidak akan memberi izin bagi pengajuan sebaliknya, lanjut dia bila tidak menyalahi peruntukkan ruang, maka LH akan memberi izin namun dengan sejumlah catatan syarat -syarat yang wajib dipenuhi oleh perusahaan atau pengembang.

Memang itu sekarang banyak perusahaan nakal.Kajian peruntukkan ruang dan izin lingkungan belum diurus, tapi pembangunan sudah dilakukan.Bahkan sudah mulai iya coba saja lah di konfirmasi terkait itu, setidaknya kepada lurah dan camat setempat apakah tetang itu sudah ada diupayakan oleh pengembang coba dipertanyakan lagi bila perlu tanyakan ke walikota Medan apakah bisa seperti itu?. apalagi sebelumnya sudah ada pemberitaan terkait dilapangkan sepertinya ada kejanggalan untuk masalah tanah,”sebut Robert kepada wartawan.(Handoko)

scroll to top