Lima Puluh Kota,-Benuanews.com Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki akhirnya memiliki izin praktik Dokter dan Perawat yang bertugas di Klinik Pratama Lapas Suliki, berdasarkan surat Nomor 011/SIP.U/DPMPTSP-LK/111/2023 Tentang izin Praktik Dokter Umum Tanda Tangan Elektronik di Klinik Lapas Kelas III Suliki, atas nama dr. Sucitra Imanda Putri, serta nomor surat 014/IPP/DPMPTSP-LK/III/2023 Tentang Izin Praktik Perawat Tanda Tangan Elektronik Di Klinik Lapas Kelas III Suliki atas nama Kenia Cynthia Putri, A.Md. Kep.
Saat ini Lapas Suliki sedang mengajukan proses izin operasional Klinik, setelah izin praktik klinik sudah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, Kamesworo menyambut baik progres percepatan izin klinik Lapas Suliki “Alhamdulilah, sesuai arahan dari dirjenpas untuk percepatan izin klinik lapas dan rutan di Indonesia, lapas suliki sudah keluar izin praktik dokter dan perawat, proses kita ajukan izin opersional klinik” ujar kames
Perlu diketahui lapas suliki baru memiliki ruangan klinik yang bekerja sama dengan puskesmas suliki untuk memenuhi kebutuhan ruangan klinik lapas suliki.(Julian)