Labuhanbatu Selatan — Benuanews.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Labuhanbatu Selatan memperkuat koordinasi dalam menyikapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sinergi lintas institusi ini dibahas dalam pertemuan strategis yang digelar di Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan,Sumatera Utara, Rabu (11/2/2026).
Pertemuan berlangsung dalam suasana serius dan konstruktif sebagai upaya menyatukan persepsi serta memperkuat komitmen aparat penegak hukum agar transisi regulasi nasional berjalan tertib, terukur, dan berkeadilan.
Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP nasional merupakan transformasi paradigma pemidanaan yang menuntut pemahaman menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan. Menurut dia, perubahan tersebut membawa implikasi langsung terhadap tugas pemasyarakatan, khususnya terkait sistem pemidanaan yang lebih menekankan prinsip proporsionalitas, pembinaan, dan alternatif hukuman di luar penjara.
“KUHP baru berdampak pada dinamika jumlah warga binaan, mekanisme eksekusi putusan pengadilan, hingga penerapan pidana non-penjara seperti pidana pengawasan dan kerja sosial. Hal ini menuntut kesiapan dan sinergi lintas lembaga,” ujar Haris.

Ia menambahkan, lembaga pemasyarakatan merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pembinaan, reintegrasi sosial, serta perlindungan hak asasi manusia.
Sementara itu, mewakili Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan Victoris Parlaungan Purba, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Novanema Duha menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam penerapan ketentuan peralihan, termasuk asas lex mitior atau penerapan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Menurutnya, masa transisi menuntut kecermatan dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
“Penanganan perkara yang sedang berjalan harus dilakukan dengan strategi tepat agar menjamin kepastian hukum sekaligus memenuhi keadilan substantif. Harmonisasi pemahaman antarpenegak hukum menjadi kunci implementasi aturan baru,” katanya.
Dari unsur kepolisian, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus menyatakan kesiapan jajaran penyidik menyesuaikan proses penyidikan dengan ketentuan baru. Penyesuaian itu mencakup peningkatan profesionalisme dalam pelaksanaan upaya paksa, perlindungan hak tersangka, serta optimalisasi pendekatan restorative justice.
Polri, kata dia, berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara presisi, transparan, dan akuntabel.
Komitmen serupa ditegaskan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sahat M. Lumban Gaol terkait pemberantasan peredaran narkotika. Ia menyatakan penindakan narkoba harus dilakukan secara tegas, terukur, dan berlandaskan hukum tanpa kompromi.
“Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap, tetapi dari kepercayaan masyarakat. Transparansi dan kepastian hukum adalah prinsip yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Ia menambahkan, perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan keluarga.
Melalui pertemuan ini, seluruh pihak sepakat bahwa koordinasi yang kuat antara lembaga pemasyarakatan, kejaksaan, dan kepolisian menjadi prasyarat penting dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara profesional. Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan, sekaligus menjaga wibawa negara.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat kerja sama antarpenegak hukum di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam menyongsong babak baru penegakan hukum nasional yang menjunjung supremasi hukum dan nilai keadilan (K.Nasution)