Lagi-lagi Peristiwa Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi Di Wilayah Hukum Polres Dompu

IMG_20230411_135935-1-1210x642-1.jpg

Dompu,NTB.Benuanews.com. Anggota Timsus Satreskrim Polsek Woja, berhasil menangkap TD (25,) Mahasiswa, warga Dusun Rade, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, tersangka yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Penangkapan terduga pelaku pencabulan di bawa umur berinisial TD,(25) Mahasiswa, warga Dusun Rade, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, di lakukan oleh Timsus sektor Woja Pada hari Senin 10/04/2023 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Desa Bara Kec. Woja Kab. Dompu

Kapolsek Woja IPDA Zainal Arifin S.I.P Saat di kompirmasi Oleh Awak Media di ruangannya pada hari Selasa 11/04/2023 sekitar pukul 09;00 wita,membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.

“Penangkapan bermula dari adanya laporan dari keluarga korban, sebut saja korban berinisial SN”(15) kepada kami yang menyatakan bahwa, putrinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka TD (25)

“Tak butuh Waktu lama Setelah mendapatkan laporan pihak keluarga korban, akhirnya saya memerintahkan Elang Sektor Woja yang di Pimpin oleh Kantimsus Sektor Woja AIPTU M. SAIHUN yang di dampingi Kanit Reskrim BRIPKA ABDUL HAMID, SH bersama anggota untuk melakukan pencarian terhadap terduga pelaku”

“Dan setibah di TKP Kantimsus Sektor Woja AIPTU M. SAIHUN dan Kanit Reskrim BRIPKA ABDUL HAMID, SH bersama anggota melakukan pencarian terhadap terduga pelaku di beberapa tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku namun terduga pelaku tidak berada di tempat tersebut,”

“Akhirnya sekitar Pukul 02.20 wita, setelah dilakukan Pulbaket terhadap keluarga dan teman dari terduga pelaku, terkait dengan keberadaan terduga pelaku, Timsus Elang Sektor Woja bersama Tim Puma Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku TD (25) di Jalan Lintas Sumbawa-Dompu, Dusun Sipon, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu” Pungkasnya

Lanjut Kapolsek Woja IPDA Zainal Arifin S.I.P menerangkan Adapun kronologis kejadian berawal ketika korban berinisial SN (15) bersama adiknya pulang selesai melaksanakan Sholat Tarawih di Masjid tersebut,lalu di jalan pulang korban SN (15) di cegat oleh terduga pelaku TD (25) di Persimpangan jalan, kemudian terduga pelaku tiba-tiba langsung menyumbat mulut korban menggunakan tangan sebelah kiri dan tangan kanan terduga pelaku meraba payudara korban serta sempat ingin membuka baju korban”.

“Melihat kejadian tersebut spontan adik korban menangis dengan suara keras sehingga membuat korban panik dan kabur melarikan diri. Akibat kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan ke SPKT Polres Dompu guna proses penyelidikan lebih lanjut”

“Dan untuk saat ini terduga pelaku berinisial TD (25) sudah kami tangkap dan kami amankan di Polres Dompu guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” Tutup Kapolsek
( Imran Khan )

scroll to top