MAKASSAR-Benuanews.com-Dugaan kasus program subsidi umrah dan iPhone yang dikaitkan dengan Putri Dakka kembali menjadi sorotan. Selain memperjuangkan pengembalian dana para korban, kuasa hukum korban kini mendorong penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan untuk mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kuasa hukum korban, Ardianto Palla, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini mendampingi 69 orang yang mengaku menjadi korban dalam program subsidi umrah dan iPhone tersebut. Namun, berdasarkan hasil penelusuran terhadap sejumlah grup komunikasi jemaah, ditemukan data yang menunjukkan jumlah peserta program diduga jauh lebih besar.
“Setelah kami pelajari, korban yang kami dampingi sekitar 69 orang ternyata bukan keseluruhan peserta. Kami menemukan data peserta program yang jumlahnya lebih banyak,” ujar Ardianto dalam konferensi pers di salah satu warung kopi di Jalan Toddopuli, Makassar, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, data yang diperoleh dari sejumlah grup WhatsApp menunjukkan terdapat sekitar 390 orang yang tercatat mengikuti program subsidi umrah tersebut.
“Berdasarkan data yang kami dapatkan dari grup-grup WhatsApp jemaah, ada sekitar 390 orang yang tercatat sebagai peserta program subsidi umrah,” katanya.
Ardianto menjelaskan, apabila jumlah peserta tersebut dikalikan dengan rata-rata setoran sekitar Rp16 juta per orang, maka total dana yang diduga terkumpul mencapai kurang lebih Rp6 miliar.
“Kalau dikalkulasikan dari total peserta sekitar 390 orang dengan rata-rata setoran Rp16 juta per orang, nilainya kurang lebih Rp6 miliar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa laporan dugaan penipuan tersebut telah disampaikan ke Polda Sulsel sejak 10 April 2025. Dalam perkembangannya, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel pada 10 September 2025 setelah penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Penyidik sudah menemukan dua alat bukti untuk menaikkan status dugaan tindak pidana dalam program subsidi umrah dan iPhone ini,” jelasnya.
Selain proses hukum, pihaknya juga terus mengupayakan pengembalian dana para korban. Dari 69 korban yang didampinginya, sebanyak 27 orang disebut telah menerima refund, sedangkan 42 korban lainnya masih menunggu realisasi pengembalian dana dengan nilai kerugian sekitar Rp727 juta.
“Alhamdulillah sudah ada 27 orang yang menerima refund. Masih tersisa 42 klien kami dengan total kerugian kurang lebih Rp727 juta,” ujarnya.
Meski demikian, Ardianto mengaku kecewa karena mekanisme refund yang sebelumnya telah disepakati bersama tidak berjalan sesuai komitmen. Berdasarkan kesepakatan, proses pengembalian dana dijadwalkan dilakukan secara bertahap sebanyak 15 orang setiap hari.
“Baru berjalan satu hari, setelah itu proses refund kembali tertunda. Padahal sebelumnya sudah ada komitmen bersama penyidik mengenai jadwal pengembalian dana,” katanya.
Ia menyebut penundaan tersebut awalnya disampaikan karena salah satu pihak dari Putri Dakka sedang sakit. Namun, belakangan pihaknya memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali ke Jakarta.
“Alasannya sakit, tetapi kemudian kami mendapat informasi yang bersangkutan sudah kembali ke Jakarta. Ini tentu menjadi kekecewaan bagi para korban yang telah menunggu kepastian,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat sejumlah korban dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, seperti Luwu Utara, Luwu Timur, Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Sidrap, dan daerah lainnya, mendatangi Polda Sulsel untuk meminta kepastian terkait pengembalian dana mereka.
“Mereka datang dari berbagai daerah karena merasa hak mereka harus diperjuangkan dan berharap ada kepastian penyelesaian,” kata Ardianto.
Lebih lanjut, ia meminta penyidik tidak hanya fokus pada dugaan tindak pidana asal, tetapi juga mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menelusuri aliran dana para peserta yang diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar.
“Kami meminta penyidik melakukan pengembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang. Dana sekitar Rp6 miliar itu ke mana alirannya, apakah digunakan untuk memberangkatkan jemaah, dikembalikan kepada peserta, atau digunakan untuk kepentingan lainnya. Itu yang perlu diungkap,” tegasnya.
Ardianto juga menduga terdapat pola pemberangkatan sebagian peserta yang kemudian diikuti dengan perekrutan peserta baru. Dugaan pola tersebut, menurutnya, perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.
“Ini diduga seperti pola subsidi silang. Sebagian diberangkatkan, kemudian mencari peserta baru lagi. Dugaan seperti ini tentu harus dibuktikan melalui proses penyidikan,” ujarnya.
Ia menyebut data peserta program tersebut tersebar dalam sejumlah grup komunikasi yang diduga berkaitan dengan program subsidi umrah, di antaranya grup Umrah Putri Dakka Bersatu, Umrah Ibu Putri Dakka, Jemaah Putri Dakka, hingga grup pemberangkatan Ramadan.
Sebagai bentuk upaya mencari perhatian terhadap perkara tersebut, kuasa hukum korban juga telah menyurati Komisi III DPR RI agar turut melakukan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan kasus.
“Kami berharap perkara ini menjadi perhatian publik. Kami memahami penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum, namun kami berharap fungsi pengawasan dari Komisi III DPR RI dapat mendorong proses hukum berjalan secara maksimal demi kepentingan para korban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Putri Dakka belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan kuasa hukum korban. Sementara penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga belum memberikan tanggapan mengenai permintaan pengembangan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(FAWB#)
