KPU Menetapkan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dompu

IMG-20240922-WA0026-750x938-1.jpg

Dompu,NTB .Benuanews.com.Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 120 ayat (4) peraturan komisi Pemilihan umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagai telah di ubah dengan peraturan komisi Pemilihan umum Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan komisi Pemilihan umum.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu NTB menetapkan 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang akan bertarung diarena Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

Penetapan 2 pasangan calon itu berdasarkan Pengumuman Nomor : 435/PL.02.2-Pu/5205/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2024.

Dalam surat pengumuman yang ditanda tangani langsung oleh Ketua KPU Dompu, Arif Rahman tertanggal 22 September 2024 itu, bahwa KPU mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu yakni :

1. Pasangan Calon atas nama, H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan, ST,MT dengan Partai Politik pengusul, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai PKS, Partai PAN, Partai PKB, Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai PBB.

2. Pasangan Calon atas nama, Bambang Firdaus, SE dan Syirajuddin, SH dengan Partai Politik pengusul : Partai Gerindra, Partai PPP, Partai PSI, Partai Gelora.

Kedua pasangan calon Resmi ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu 2024

(Imran)

scroll to top