LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labusel menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) digelar diaula ballroom Hotel Grandsuma Kotapinang, Sumatera Utara 11/8/2024.
Rapat dihadiri Ketua KPU Kab. LabuhanbatuSelatan(Labusel), Saipul Bahri Dalimunthe beserta komisioner, Ridho Hamdani Lubis,Antoni Ritonga Eben Ezer Lumban Toruan, Adnan Rasyid,Ketua bawaslu kab.labusel Efendi Pasaribu, Ridho Akmal Nasution.kapolres Labusel, Dandim 0209/LB Parpol serta para undangan.
Rapat di buka langsung oleh Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Saipul Bahri Dalemunthe didampingi komisioner KPU Labuhanbatu Selatan.
Rapat sempat diskor sebanyak dua kali lantaran ada nya perbedaan data rekapitulasi PPK Torgamba serta PPK sungai Kanan yang di baca petugas PPK,lalu Ketua bawaslu Labusel Efendi Pasaribu menyesuaikan data dan ada perbedaan.
Selanjutnya kedua PPK kecamatan Torgamba dan PPK Sei Kanan melakukan koordinasi dengan petugas PPS serta petugas pendaftaran pemilih (Pantarlih) untuk memperbaiki data tersebut sehingga akhirnya data pun di tetapkan
Selanjutnya, KPU Kabupaten. Labuhanbatu Selatan akhirnya menetapkan DPS Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebanyak 223.153 pemilih. Pemilih tersebut tersebar di lima kecamatan, 52 Desa dan dua kelurahan.
Selain DPS, juga ditetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni 617 TPS. Jumlah tersebut termasuk 1 TPS lokasi khusus, yaitu di Lapas Kelas III Kotapinang.
Sehingga pada Akhirnya penetapan hasil rekapitulasi ini ditanda tangani KPU Kabupaten Labuhanbatu selatan sesuai dengan dengan berita acara resmi.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten.Labuhanbatu selatan,Efendi Pasaribu,menyampaikan pesan kepada KPU, akan selalu mengawasi dan berkoordinasi terkait penyusunan daftar pemilih ini serta harus dipastikan seluruh masyarakat masuk dalam daftar pemilih.
Adnan Rasyid Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengatakan,penetapan Dafar Pemilih Sementara (DPS) merupakan hasil Ceklik dortudor langsung rumah rumah masyarakat yang di catat oleh petugas pantarlih,katanya.
Rapat berakhir hingga pada malam hari dengan keputusan bersama dan sesuai hasil berita acara resmi.(K.Nasution)