Komitmen Berantas Narkoba, Polres Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

IMG_20260624_134430-scaled.jpg

MUSI RAWAS.(Benuanews.com)-— Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan jaringan narkoba lintas wilayah. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta komitmen penegakan hukum yang profesional dalam memberantas kejahatan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Mapolres Musi Rawas dan merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap pada 8 Mei 2026. Dalam perkara tersebut, Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H (26) di wilayah Desa Muara Megang, Kabupaten Musi Rawas.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan verifikasi guna memastikan kesesuaian dengan hasil penyitaan serta ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini dilakukan secara terbuka dengan disaksikan unsur kejaksaan, penasihat hukum, tersangka, serta para undangan yang hadir.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat bruto 2.090,44 gram dan 20 butir pil ekstasi dengan berat bruto 9,51 gram. Sebagian kecil barang bukti disisihkan sesuai ketentuan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam wadah yang telah dicampur cairan pembersih, kemudian dihancurkan menggunakan mesin pelumat hingga tidak dapat digunakan kembali. Seluruh tahapan pemusnahan berlangsung di bawah pengawasan ketat guna memastikan barang bukti benar-benar musnah dan tidak berpotensi disalahgunakan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan sekaligus bukti keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti hasil pengungkapan perkara narkotika dikelola sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR.

Pemusnahan narkotika dalam jumlah besar tersebut juga menjadi langkah strategis dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Dengan dimusnahkannya lebih dari dua kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi, aparat penegak hukum berhasil mencegah potensi peredaran yang dapat merusak ribuan jiwa, khususnya generasi muda.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas utama karena dampaknya sangat besar terhadap keamanan, kesehatan, dan masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Editor S:Wahyudi

scroll to top