Mataram NTB benuanews.com – Penanganan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang ditangani Polsek Ampenan memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Polsek Ampenan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu (24/06/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda Komang Gede Puja Artana, S.H., didampingi sejumlah personel penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Tersangka yang diserahkan berinisial J, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Ampenan.
Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto, S.I.P., melalui Kanit Reskrim Ipda Komang Gede Puja Artana menjelaskan bahwa proses Tahap II dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Mataram yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Karena itu, hari ini kami melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Ipda Komang Gede Puja Artana.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penelitian berkas oleh JPU, perkara tersebut telah memenuhi syarat formil maupun materil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Berdasarkan keterangan JPU, perkara yang menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah dinyatakan lengkap dan siap memasuki proses persidangan,” tambahnya.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Nurul Suhada, S.H., yang selanjutnya akan menangani proses penuntutan perkara tersebut di pengadilan.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara secara yuridis beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Meski demikian, Polsek Ampenan memastikan tetap melakukan koordinasi dan pengawalan terhadap perkembangan perkara hingga memasuki tahap persidangan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan.
“Kami akan terus berkoordinasi dan mengawal proses hukum perkara ini hingga tahap persidangan agar dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Dv)