MEDIA CENTER KODIM:(benuanews.com)-Personel TNI, PNS dan Persit Kodim 0429/Lamtim menerima penyuluhan hukum dari Tim penyuluh hukum Kumdam II/Sriwijaya, bertempat di Aula Gatot Soebroto Makodim, Jl. Soekarno-Hatta, Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Senin (3/6/2024).
Hadir dalam kegiatan, Dandim 0429/Lamtim Letkol Arm Arief Budiman, S. Sos., M.M, Waka Kumdam II/Swj selaku Tim penyuluh Letkol Chk M, Ichrom S.H., M.H, Kasdim Mayor Inf Edy Sumarnoto, Perwira Staf, Danramil jajaran, Anggota Bintara, Tamtama dan PNS, Ketua Persit KCK Cab LIV Lamtim Ny. Reni Arief Budiman, pengurus Persit serta anggota Persit perwakilan Ranting Koramil.
Dandim 429/Lamtim Letkol Arm Arief Budiman, S. Sos., M.M menyampaikan selamat datang kepada Tim Kumdam II/Sriwijaya dalam rangka kegiatan penyuluhan hukum kepada Personil Militer, PNS dan Persit KCK Cabang LIV Kodim.
Lebih lanjut Dandim menuturkan, penyuluhan hukum merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma-norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Harapannya Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0429/Lamtim menambah pengetahuan serta lebih memahami tentang materi yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga status zero pelanggan Kodim kita bisa pertahankan”, ujarnya.
Mengingat pentingnya penyuluhan hukum ini, Dandim menghimbau kepada Prajurit, PNS dan Persit agar memperhatikan materi yang diberikan dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat dimengerti dan dipahami.
“Catat hal-hal yang penting serta tanyakan apabila ada yang kurang jelas karena pengetahuan hukum sangat bermanfaat bagi seluruh Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0429/Lamtim”, pungkasnya.
Adapun materi yang disampaikan oleh Tim penyuluh dari Kumdam II/Sriwijaya Letkol Chk M, Ichrom S.H., M.H yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Masih adanya kasus KDRT belakangan ini pada umumnya terjadi dalam kekerasan psikis, ini terjadi karena kurang memahami akan hukum itu sendiri sebab hanya memahami hukum pada satu titik tapi tidak secara integral”, ungkapnya.
“Sehingga kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan agar KDRT tidak terjadi dilingkungan keluarga Prajurit dan PNS TNI karena KDRT hukumannya berat, oleh karena itu penghapusan KDRT sesuai dalam UU RI Tahun 2004 harus di sampaikan kepada prajurit dan PNS TNI”, jelasnya.(pendim0429/lamtim).Editor:wahyudi