KETUA UMUM LPKNI PUSAT LAPORAN OKNUM ADVOKAT MERANGIN !!! TERKAIT PENCEMARAN NAMA BAIK LPKNI 

IMG-20210207-WA0024.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Ketum LPKNl Pusat angkat bicara, Kami masih menunggu hasil dari laporan atau Pengaduan dari oknum Advokat di merangin beberapa waktu lalu dan Kami akan tetap ikuti proses hukumnya,Minggu 07/02/21

Dikutip dari media Globalinvestigasinews.com,Setiap Warga Negara di jamin kemerdekaanya untuk memperoleh perlindungan, baik perlindungan hak asazi maupun perlindungan dalam pendampingan ketika seseorang membutuhkan pendampingan ataupun mengkuasakan dirinya kepada seseorang atau kepada sebuah lembaga, dan ini jelas ada aturan dan undang undangnya.

 

Ketika hal ini sudah menjadi hak warga negara tentunya sebagai praktisi hukum atau lembaga resmi pemerintah atau non pemerintah yang disetujui dan memperoleh rekomendasi dari pemerintah, tentu akan sangat bisa membantu bagi masyarakat yang membutuhkan minimal pemahaman tentang hukum yang tidak semua paham dan mengerti hukum, inilah kewajiban sebagai warga negara lain untuk memberikan edukasi atau pemahaman tentang hukum.

 

UU Perlindungan Konsumen Pasal 45

(1) :Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

Pasal 46 ayat (1) huruf c UU Perlindungan Konsumen mengatakan bahwa gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya

Tapi sangat di sayangkan ketika ada salah seorang oknum Advokad FZ di Merangin yang melaporkan Sukarlan ketua LPKNI Merangin yang menerima kuasa dari pemberi kuasa untuk pendampingan atau pengurusan dalam sebuah kasus. Hal ini tentu saja bukan mencoreng nama baik sebuah lembaga LPKNl yang notabene adalah kelembagaan non pemerintah dan bukan LSM ataupun ormas. Seperti yang di sebut sebut dalam beberapa media yang telah tersebar di jagad maya ini.

Ketua Umum LPKNl Pusat Kurniadi Hidayat angkat bicara atas perilaku oknum Advokat yang melaporkan Ketua LPKNl Merangin ke Kepolisian dan bahkan kabarnya sudah sampai ke tingkat Polda,” Kami masih menunggu hasil dari laporan atau Pengaduan tersebut.

Kami akan tetap ikuti proses hukumnya karena LPKNI taat hukum, contoh jangankan Advokat, Lembaga, LSM, Masyarakat secara pribadi pun dapat mewakili temannya yang meminta tolong di kuasakan untuk menagih hutang.” Jelas Ketum

 

sebagai ketua LPKNl Merangin Sukarlan tidak banyak berkomentar terkait pelaporan atas dirinya, ” Hormati saja proses hukum, saya juga punya atasan di Pusat, yang jelas LPKNI lembaga lndependent, bukan ormas atau LSM seperti yang di tuduhkan ke saya yang katanya juga sudah bertindak sebagai Advokat, jika kami dilaporkan dengan pasal 263 yaitu tentang pemalsuan, maka kira kira apa yang dipalsukan?. Jika ada yang palsu maka ada yang asli, siapa yang pegang aslinya?, kami sangat berharap segera dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintakan keterangan, agar masalah dapat terang benderang.” jelas Karlan.

Sebagai orang nomor satu di Kepolisian Resort Merangin AKBP Andy.P ketika di konfirmasi terkait hal ini mengatakan kalau pihaknya sudah menerima laporan, ” Prosesnya sedang berjalan, saya belum bisa menjawab soal ini, ” singkatnya.

(*Eko)

scroll to top