PEKANBARU, BenuaNews.com 15 September 2026 — Perselisihan hubungan industrial antara Hasan Hulu selaku Penggugat dengan PT Surya Intisari Raya (PT SIR) terkait dugaan PHK sepihak akhirnya berakhir damai melalui proses mediasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Perkara Nomor 58/PHI/2026/PN.PBR menjalani sidang pertama pada 1 September 2026 dan sidang kedua pada Selasa, 15 September 2026. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
Atas kesepakatan tersebut, Hasan Hulu secara sukarela mencabut gugatan dan meminta agar perkara dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PHI pada PN Pekanbaru atas respons, pelayanan, dan kinerja dalam memberikan ruang penyelesaian kepada masyarakat pencari keadilan.
“Kami mengapresiasi PHI PN Pekanbaru yang telah memberikan pelayanan dan ruang mediasi sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara damai. Ini merupakan bentuk pelayanan peradilan yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencari solusi terbaik,” ujar LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak.
Apresiasi juga diberikan kepada PT SIR yang bersedia membuka ruang komunikasi dan memilih penyelesaian secara damai, serta kepada Hasan Hulu yang menerima hasil kesepakatan tersebut.
Penyelesaian ini menunjukkan bahwa dengan itikad baik, komunikasi, dan mediasi, perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada putusan pengadilan.
LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak menegaskan, pendampingan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap masyarakat, bukan untuk membela pihak tertentu. Yang diperjuangkan adalah penyelesaian yang adil dan sesuai kesepakatan para pihak.
Pemberitaan ini tetap mengedepankan praduga tak bersalah serta menghormati seluruh pihak yang terlibat.
Redaksi.
