Nias Barat_BenuaNews, 31 Januari 2023
Temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara miliyaran rupiah, dimana telah disuratin ketua DPRD Nias Barat dan Ketua DPRD membenarkannya. Sementara Kata inspetur Nias Barat sampaikan ke BPK aja di konfirmasi
“Ke BPK Saja dikonfirmasi mengenai informasi itu, belum direkomondasi ke kami,” Ucap Inspektur Yosafati Waruwu diruang kerjanya pada tanggal 09/11/2022 lalu
“Sementara saat dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat Evolut Zabua pada hari selasa 15/11/2022 membenarkan terkait surat itu
“Iya benar itu, dan sudah dirapatkan dengan inspektorat itu kurang 2 milyar kalau seingat saya sudah ada pasinggretnya ada nilainya, kita sudah diatas 70 makanya kita dapat WTP kemarin, dan mereka sudah beretikad baik,” Kata Ketua DPRD
“Lanjut Ketua DPRD, menjelaskan bahwa telah diberikan waktu selama 60 hari,” Diberikan kesempatan kepada mereka selama 60 hari sejak surat itu untuk mengembalikan di kas daerah,” Jelasnya
Ianya juga mendorong untuk lebih mepertajam terkait temuan itu agar dipertanyakan ke inspektorat
Untuk mempertajam itu silahkan tanya di inspektorat,” Tegas Tuturnya Evolut,
“Waktu terpisah, Awak Media Mencoba Konfirmasi ke Ketua DPD KEPNIS LSM SOMASI, terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan ke Kejaksaan negeri Gunungsitoli, dan terkait Ancam Kadis ParbudPora Akan melaporkan Ketua DPD KEPNIS LSM SOMASI di APH.
“Ohh iya bang, Klo masalah itu sudah kita laporkan Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sesuai Standar Operasional Prosedur Persuratan (SOPP) Sebelumnya Kita sudah Konfirmasi Kepada Kadis ParbudPora Melalui Surat Resmi, dan di lanjutkan Dengan chat Whatsapp tapi Kadis ParbudPora tidak ada etika baik untuk membalas, Sebagai Mitra Malah dia memblokir WA Saya.
“Lanjut KETUA DPD KEPNIS LSM SOMASI YZ, “Klo Masalah dia ngelaporin saya di Penegak Hukum, Saya hanya tersenyum aja deh.. “Soalnya bagi saya sperti itu klo bahasa Nias, (Riti-riti Balu-balu Hōtu) silahkan dia melapor aja, Setiap Warga Negara indonesia Sama di mata hukum, jangan dia berharap saya akan minta maaf atau klarifikasi, Sperti yang dia katakan dibeberapa Media yang sudah ditayangkan, “Sorry aja, saya bukan manusia yang bisa dia bungkam atau yang bisa dia Takut-takutin sperti pernyataan nya itu, “Soalnya saya gak Gak ada Masalah dengan dia atau menghina dia tau apapun, Kecuali klo masalah telah melaporkan dia, biarlah dia buktikan dan jelaskan nanti didepan APH, Tegas tuturnya Ketua DPD KEPNIS LSM SOMASI.
“Saat terpisah, Ketua LSM KPN Petrus S Gulō angkat bicara. Sangat mendukung kepedulian elemen masyarakat yang melaporkan kasus ini, rupanya fungsi kontrol masyarakat ini Masih Hidup.
“Dan mendorong Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk menindaklanjuti kasus ini, dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, demi memberikan kepastian hukum atas kasus tertentu.
“Bahwa telah ada hasil konfirmasi dari terlapor, dimana menegaskan semua terkait laporan keuangan sudah diselesaikan dan diluruskan, tentu perlu pembuktian.
“Terkait ancaman pelaporan balik dari pejabat tersebut, tidak perlu dikhawatirkan, itu haknya. Dan sepanjang pelaporan LSM mengedepankan azas praduga tidak bersalah dengan menunjukkan indikasi dan bukti permulaan. LHP BPK RI itu sudah cukup menjadi bukti permulaan, apalagi belum ditindaklanjuti sebelum 60 hari setelah menerima LHP BPK RI.
Dan jika sudah ditindaklanjuti sebelum 60 hari, pejabat terkait perlu melakukan klarifikasi atas dugaan pelapor dengan menunjukkan bukti, bukan mengancam melaporkan balik, “Petrus S. Gulo, Ketua LSM Peduli Kepulauan Nias (PKN) Kepada Awak Media (Team)