SIAK- Benua news com : Beredarnya kabar di Publik dan mejadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, bahwa ada Ketua BaPeKam di Kampung Rempak berinisial M, telah merangkap 4 (empat) Jabatan sekaligus yang mengambil gaji dari sumber yang sama yaitu dari APBD Siak, Bolehkah? dan seperti apa pembagian waktu kerja pada hari yang bersamaan?
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber masyarakat kepada media ini, Minggu (15/9/2024) mengatakan bahwa M merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BaPeKam) di Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, selain itu M juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan jabatan sebagai Kepala Sekolah disalah satu sekolah di Sabak Auh. Selain itu dirinya juga Sebagai Ketua Panwascam Sabak Auh dan Petugas Unit Pengelola Zakat (UPZ)
“Yang kami tau pak Muslehudin itu, selain sebagai Ketua Bapekam, juga Kepala Sekolah pak, kabarnya Panwascam juga dan apalagi ya?oh iya setau kami beliau juga pengurus Zakat gitu pak,”ucap salah seorang sumber masyarakat
Sebagaimana Sebelumnya ada juga kasus yang sama pernah heboh dipemberitaan berbagai media di Siak, terkait seorang ASN tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai anggota ataupun ketua Bapekam. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Siak Asrafli SH MH beberapa waktu lalu.
“Secara aturan tidak boleh ASN menjabat sebagai anggota ataupun Ketua Bapekam, karena Bapekam dianalogikan sama dengan DPRD sebagai jabatan politik. Larangan itu ada dalam UU ASN Nomor 5 tahun 2014. Jika ada ASN yang jadi anggota atau Ketua Bapekam bisa dilaporkan ke BKPSDMD,” tegas Kabag Hukum Setdakab Siak.
Kabag Hukum Setdakab Siak Asrafli SH, MH, juga pernah menegaskan bahwa dalam memahami suatu masalah yang berkaitan dengan hukum dan peraturan, tidak bisa hanya menggunakan Satu rujukan saja, apalagi bila hal itu menyangkut pada jabatan ASN tertentu.
“Karena yang disampaikan kepada kita kemarin tentang adanya ASN guru (Kepala Sekolah) yang merangkap jadi Ketua Bapekam, tentu kita tidak bisa hanya merujuk pada Permendagri atau UU ASN saja, karena ada juga Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) yang harus ditaati oleh ASN guru dalam menjalankan tupoksinya,” tegas Asrafli SH, MH.
Sebenarnya Pemkab Siak dan Instansi terkait seperti BKSDM Siak maupun Bawaslu Siak harus tegas mengambil sikap, bilamana rangkap jabatan tersebut memang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Apalagi saudara M memegang 4 (empat) Jabatan yang bergaji dari sumber yang sama APBD Siak yaitu sebagai Ketua Panwascam, Kepala Sekolah status Pegawainya P3K, Ketua Bapekam dan Pengurus Unit Pengelola Zakat (UPZ), tentunya dipertanyakan cara membagi waktunya kerjanya dalam waktu kerja yang bersamaan
Kemudian dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016, tentang BPD (Bapekam), jelas ada larangan atas rangkap jabatan tersebut. Pada pasal 26 huruf ‘f’, berbunyi: ‘dilarang merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,’
Selain itu pada Permendikbud nomor 40 tahun 2021, juga jelas ada larangan ASN (Kepala Sekolah) rangkap jabatan. Juga dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 64 huruf ‘f’ ada larangan ketua/anggota Bapekam dilarang menjabat jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan dan perundang-undangan. Setelah dimintai konfirmasi yang bersangkutan menjawab sedang berada di kantor Panwaslu kecamatan sabak Auh Bandar Pedada.
(Team PD Iwo siak)