Sudah 7 Bulan Berproses, Pekerja Desak Wasnaker Riau Segera Keluarkan Nota Pemeriksaan PT AJM.

FB_IMG_1779058716236.jpg

SIAK, Benua News com — 18 Mei 2026, Proses penanganan laporan dugaan persoalan ketenagakerjaan di PT Angkasa Jaya Makmur (AJM), yang beroperasi di wilayah Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, hingga kini masih terus berjalan di Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Meski proses penanganan dinilai berjalan dan mendapat apresiasi dari publik terhadap kinerja Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Riau, pekerja bernama Dedi berharap adanya kepastian hukum melalui penerbitan Nota Pemeriksaan yang hingga kini belum dikeluarkan setelah kurang lebih tujuh bulan proses berlangsung.

Kasus tersebut mencuat setelah Dedi, yang berstatus pekerja harian bulanan, mengalami kecelakaan kerja pada 2 November 2023 yang menyebabkan gangguan serius pada penglihatan mata kirinya hingga diduga berdampak permanen.

Korban mengaku hingga saat ini masih menanggung biaya pengobatan secara mandiri dan berharap hak-hak ketenagakerjaannya dapat dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain persoalan kesehatan, korban juga menyampaikan adanya ketidakjelasan hubungan kerja pasca mengalami kecelakaan sehingga berharap penyelesaian dilakukan secara adil, profesional, dan sesuai aturan hukum ketenagakerjaan.

Saat dikonfirmasi media, pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan hasilnya segera dikeluarkan.

“Segera kita keluarkan hasil pemeriksaan, saat ini masih proses,” ujar perwakilan Wasnaker Provinsi Riau.

Di tengah proses tersebut, publik berharap seluruh pihak menghormati dan menaati aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Sebab, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta aturan ketenagakerjaan lainnya, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan terhadap pekerja dapat dikenakan sanksi administratif, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga sanksi pidana sesuai jenis pelanggaran yang terjadi.

Sebagai bagian dari proses penanganan, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis lanjutan di Rumah Sakit Prima Pekanbaru pada 15 April 2026 guna melengkapi kebutuhan pemeriksaan dalam perkara tersebut.

Pekerja dan publik berharap Wasnaker Riau segera menerbitkan Nota Pemeriksaan agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak. Dedi sebagai pekerja juga dinilai telah cukup lama bersabar menunggu kejelasan atas proses yang sedang berjalan.

Di sisi lain, perusahaan PT AJM diharapkan kooperatif mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan. Publik menilai tidak ada perusahaan yang kebal hukum dan seluruh pelaku usaha wajib taat terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan serta menjunjung hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum di Negara Republik Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT AJM belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Agus Zega.

scroll to top