Kerusakan Musholla Publik Disorot, Anggaran Pemeliharaan Dipertanyakan

IMG-20251226-WA0078.jpg

BenuaNews.com — 26 Desember 2025
Pantauan kontrol sosial di sebuah lokasi lingkungan pemerintahan, kabupaten Siak-Riau, terpantau banyak hal yang dipertanyakan terkait biaya APBD masih tahap perkembangan informasi, terpantau Kondisi sebuah musholla fasilitas umum terpantau mengalami kerusakan cukup serius dan hingga kini belum terlihat adanya penanganan. Kerusakan tersebut menimbulkan keprihatinan masyarakat karena dinilai dapat mengganggu kenyamanan serta keselamatan dalam menjalankan ibadah.

Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran lapangan, sejumlah bagian bangunan musholla terlihat tidak terawat. Situasi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam kewajiban pemeliharaan fasilitas publik, serta membuka kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak berwenang melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi resmi. Informasi yang dihimpun masih berada pada tahap pengembangan dan pendalaman data lanjutan.

Secara regulasi, kewajiban pemerintah dalam menjaga dan memelihara fasilitas umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Apabila nantinya ditemukan adanya anggaran pemeliharaan yang tersedia namun tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, hal tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Media akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan mendorong adanya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas publik demi kepentingan masyarakat luas.

Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak terkait sesuai dengan Kode Etik
Jurnalistik.

Tim

scroll to top