Payakumbuh,-Benuanews.com Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menjatuhkan vonis bebas kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh dr.Bahkrizal, atas dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Fiktif tahun 2020, Senin (1/8) sekitar pukul 20.30 Wib malam di Padang.
Vonis bebas itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Juandra, SH. Dalam putusan Majelis Hakim menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan di dalam persidanggan, maka dari itu dr. Bakhrizal dinyatakan divonis bebas.
Pengacara dr.Bahkrizal kepada wartawan setelah sidang pembacaan vonis bebas terhadap klainnya menyebut bahkwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan sehingga hakim memutuskan klainnya tidak terbukti bersalah. “Berdasarkan keterangan saksi, ahli, alat bukti surat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, oranglain atau korporasi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata Nurhuda, ketika dihubungi wartawan.
Dari fakta-fakta dipersidangan dr.Bahkrizal melakukan pekerjaanya semata-mata hanya untuk menjalankan perintah pimpinan dalam memenuhi kebutuhan permintaan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam percepatan penanggulangan Covid-19 di Kota Payakumbuh.
“Dan tidak ada yang diuntungkan dari pengadaan APD tersebut dan bahkan terjadi ketekoran atau rugi dari penyelenggara dalam pengadaan APD itu. Sehingga pak Bakhrizal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam tuntutan primer dan subsider JPU, oleh karena itu harus dibebaskan demi hukum,” sebutnya.
Terkait vonis bebas dari majelis hakim Tipikor Padang, JPU Kejari Payakumbuh mengaku masih menunggu putusan lengkap dari Majelis Hakim Tipikor Padang. Karena dari putusan majelis hakim tidak terbukti dari tuntutan primer dan subsider, Kejari Payakumbuh masih menunggu petunjuk pimpinan.
“Kita menunggu putusan lengkap dari hakim Tipikor Padang. Jam 20.30 malam di mulai sidang di PN Tipikor Padang, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Dari tuntutan JPU baik Primer dan Subsider tidak terbukti. Kita masih menunggu petunjuk pimpinan (Kejati.red), tapi kita siap melakukan kasasi ke mahkamah agung,” sebut Kejari Payakumbuh, Suwarsono didampingi Kasi Pidsus Saut Benhard Damanik dan Kasi Intel Robby Prasetya, di Kantor Kejari Payakumbuh, Kepada Wartawan, Selasa (2/8).
Menurut Kejari, vonis bebas majelis hakim yang dibacakan hakim Tipikor Padang terhadap terdakwah Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh non aktif dr. Bahkrizal, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Terkait vonis bebas, tidak bisa juga dibilang dakwaan JPU lemah. Dan vonis memang menjadi kewenangan hakim,” sebut Kasi Pidsus.
Terkait Enam orang tersangka yang pernah ditahan Kejaksaan Negeri Payakumbuh, disampaikan Kasi Pidsus, kini kasusnya sudah diambil alih Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. “Kalau terkait yang Enam berstatus tersangka semua sudah diambil alih Kejati Sumbar,” sebutnya. (Julian )