Sumut_Gunungsitoli_BenuaNews, 11/7/2022
Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara menjatuhkan pidana penjara Selama 3 (tiga) Tahun dan pidana pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di UPTD Balai Latihan Kerja Kota Padangsidimpuan kepada Darwin Putra Markus Giawa alias Darwin (Terdakwa Anak) pada Perkara No.3/Pid.Sus-Anak/2022/Pengadilan Negeri Kota Gunungsitoli dengan Tindak Pidana UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 28 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Putusan ini dibacakan Hakim Tunggal Junter Sijabat, S.H.,M.H di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin (11/07/2022) yang di mulai pada pukul 14.00 Wib.
Hadir dalam sidang putusan tersebut perwakilan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Bowo’aro Gulo, S.H, Kuasa Hukum Terdakwa Anak, Sanggam M. Tambunan, S.H & Rekan, Orang tua Darwin Putra Markus Giawa, Orang Tua Korban E.G, Keluarga Korban, dan Awak media. Persidangan pembacaan putusan Melalui zoom Meeting video conference dan Terbuka untuk umum.
Menanggapi putusan yang dibacakan Hakim Tunggal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Terdakwa Anak mengatakan Pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.
Orang Tua Korban, HP saat Di wawancarai oleh Media BenuaNews.Mengatakan Puas akan putusan yang dibacakan Hakim Tunggal hari ini. Karena sebelumnya dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut 2 Tahun 6 Bulan penjara.
“Sebagai Orang Tua Korban sangat Mengapresiasi dan menghargai keputusan yang dibacakan Hakim Tunggal, dimana dalam pengambilan putusan lebih mengedepankan hati Nurani yang dalam, dibandingkan dengan Tuntutan JPU yang membuat hati kami sedih dan kecewa, karena tuntutan JPU tersebut sangat Tidak berterima di hati kami keluarga korban. Seharusnya JPU menuntut dengan Tuntutan berat dan maksimal, demi memberi efek jera bagi pelaku-pelaku kekerasan seksual terhadap Anak Dibawah Umur lainnya. Anak saya bisa dikatakan balita karena baru berusia 3,5 Tahun, sedangkan pelaku sudah berumur 18 Tahun,” jelas Hapinus Giawa.
Kami juga kedepannya akan menempuh upaya-upaya hukum dengan Tuntutan yang telah diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) An. Arjun Simanullang, S.H, beberapa hari lalu kami sudah membuat laporan pengaduan secara tertulis kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam Was) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kami berharap laporan Pengaduan tersebut ditanggapi serta memberikan Sanksi tegas kepada oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) An. Arjun Simanullang, S.H, yang saat ini bertugas di Wilayahnya hukum Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Sekali lagi Saya mewakili seluruh keluarga korban sangat berterimakasih perhatian dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, para Pemerhati Anak, KPAI, PKPA, aktivis, Ormas/LSM dan Pers yang turut mengawal kasus ini, ucap HP Mengakhiri.
Saat wartawan Mengkonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Nias Selatan yang diwakili Bowo’aro Gulo, S.H, Mengatakan “kedatangan Saya hari ini mewakili JPU, untuk lebih jelasnya silakan dikonfimasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nias Selatan, katanya singkat.(TEAM)