Keluarga Korban, Minta Polres Nias Serius Menangkap Pelaku Pembawa Kabur Anak Di Bawah Umur

IMG-20221018-WA0074.jpg

GUNUNGSITOLI_BenuaNews_18/10/2022
Membawa lari anak di bawah umur, Hendraman Syah Zalukhu Alias  Ama Wahyuni sebagai (Pelapor) melaporkan Ferdy sebagai (Terlapor) ke Polres Nias  sesuai laporannya Nomor; STPLP/422/X/2022/NS pada tanggal 04 Oktober 2022  menuturkan ke awak media ini, Senin  (18/10).

Lebih lanjut Hendraman Syah Zalukhu menuturkan ke awak media tepatnya pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022, istrinya Suwin Nika Gulo Alias Ina Wahyuni sekira pukul 14.00 wib menelpon SHZ (Bunga) bukan nama sebenarnya (15) menanyakan kamu lagi dimana sekarang ? kata Bunga masih di Sekolah. Namun kata Ina Wahyuni, saya menyusul di sekolah namun pagar sekolah sudah tertutup, dan setelah itu Ina Wahyuni kembali kerumahnya dan tak lama kemudian Bunga  juga  sampai dan Ina Wahyuni berpesan kepada anaknya supaya jangan kemana-mana saya akan menagih arisan ke Dureloto ucapnya sambil menyita hp Bunga.

Saat itu Hendraman Syah Zalukhu berada di Gunungsitoli, lalu menerima telepon dari SZ alias Ama Ratna, memberitahukan bahwa Bunga bukan nama sebenarnya (15) yang duduk dibangku SMA telah berboncengan bersama laki-laki yang sepertinya telah membawa kabur Bunga. Lalu Hendraman Syah Zalukhu berkata kepada saksi Ama Ratna, dimana kamu melihat Bunga? Ama Ratna menjawab, antara rumah Ama Motan  dan  Sekolah  Tsanawiyah, tolong dikejar ucap Hendraman Syah Zalukhu.

Mendengar hal tersebut Hendraman Syah Zalukhu menelpon Istrinya agar kembali kerumah, setelah kembali kerumah dan  mengecek bahwa laci lemari telah dirusak dan  uang sebesar Rp.30 Juta telah raib/hilang.

Sekembalinya Hendraman Syah Zalukhu dari Gunungsitoli langsung mencari dan melacak keberadaan Bunga, namun keberadaan anaknya dan Ferdy tidak berhasil ditemukan,  dimana sesuai dari alat bukti Hp yang di tahan oleh istrinya, Suwin Nika Gulo Alias Ina Wahyuni.

Hari Minggu Tanggal 2 Oktober 2022  berkisar Pukul 15.00 wib, Agustina Zalukhu alias Ina Erni Zalukhu (orang tua laki-laki)  bersama anak perempuannya tiba dirumah  Hendraman Syah Zalukhu, menanyakan bagaimana tanggapan /tindakan untuk mencari mereka, nanti biarlah suami saya Masali Zalukhu alias Ama Erni datang untuk ketemu tutur Ina Erni  kepada orang tua perempuan, Hendraman Syah Zalukhu, namun yang ditunggu-tunggu Ama Erni Zalukhu tak kunjung datang.

Sehingga saya selaku orang tua Korban (Bunga) melaporkan hal ini ke Polres Nias  sesuai laporan Nomor; STPLP/422/X/2022/NS pada tanggal 04 Oktober 2022  dan meminta  kepada Bapak Kapolres Nias agar segera menemukan anak saya serta menangkap Ferdy  dan di duga pihak orang tua Ferdy als Ama/Ina Erni  mengetahui  keberadaan anaknya saat itu dan turut serta   memberikan kesempatan dan keleluasaan membawa lari Bunga, ucapnya ke awak media.

Ditempat yang berbeda ketika dikonfirmasi awak media kepada kuasa hukum korban, Pengacara Herman Fiktor Lase, S.H mengatakan bahwa, pelaku pidana tersebut dapat dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) KUHP dan di Jo dengan Pasal 55 Jo 56 KUHP.

Dimana pelaku dari tindak pidana itu bisa memungkinkan akan lebih dari satu, melihat bagaimana nantinya penyidik melakukan pengembangan terhadap perbuatan atau peristiwa yang di laporkan dan tentu juga kita berharap orang tua dari Terlapor juga di minta pertanggungjawaban pidana atas kasus ini.

Oleh karena itu, kita menganggap bahwa ianya memberikan waktu dan kesempatan bagi anaknya untuk membawa kabur anak orang, dan tidak hanya itu juga apabila ada akibat yang dialami oleh korban anak dengan dibawanya lari tersebut maka dalam hal ini tentu pasal 81 ayat (1) UU no 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak turut dijerat kepada pelaku tersebut ucap kuasa hukum korban ucapnya.

Terkait dengan Ferdy, awak media pun mencoba menghubungi melalui via seluler nomor Hp Ferdy, namun nomor hp tersebut  tidak terhubung alias diluar jangkauan.

Sementara Kapolres Nias melalui Ps. Paur Humas, Aiptu Yadsen Hulu saat dikonfirmasi awak media  membenarkan bahwa, Polres Nias telah menerima laporan pengaduan keluarga korban dalam hal ini Orang tua Bunga,  Hendraman Syah Zalukhu  sesuai laporannya Nomor; STPLP/422/X/2022/NS pada tanggal 04 Oktober 2022 dan saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan dari beberapa saksi- saksi ucapnya.(TEAM)

scroll to top