Kejari Tanjung Jabung Timur Tangkap 2 Tersangka, Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Tahun 2020.

IMG-20211110-WA0024.jpg

Tanjung Jabung Timur – Rabu ( 10 – 11 – 2021) Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Tangkap 2 (Dua) Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada, KPU Tanjung Jabung Timur – Jambi Tahun 2020.

Kedua tersangka tersebut, Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjung Jabung Timur. Penangkapan langsung di lakukan oleh Tim Satsus Kejari Tanjab Timur di kantor KPU Tanjab Timur, setelah di tetapkan tersangka.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur mendatangi ke kantor Penyelenggara Pemilu Kabupaten Tanjab Timur sekitar Pukul 13.15 Wib, menggunakan beberapa kendaraan roda empat.

Setibanya di kantor KPU Tanjab Timur, Tim Penyidik ini langsung memasuki beberapa ruangan untuk mencari petugas KPU yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Tipikor dana hibah tersebut.

Sekitar Pukul 14.10 Wib, Tim Penyidik ini membawa 2 orang dari dalam kantor KPU setempat menuju kendaraan petugas Kejari, untuk dibawa ke kantor Kejari Tanjab Timur.

Terpantau 2 orang petugas KPU Tanjab Timur yang dibawa masuk ke dalam kendaraan milik Kejari tersebut, yakni Sekretaris dan Bendahara KPU. Salah satu dari 2 orang diantaranya dibawa dengan tangan terikat Pro Double Cuff Borgol (Borgol Plastik).

Sekitar Pukul 15.30 Wib, Tim Penyidik Kejari Tanjab Timur terlihat bersiap-siap untuk meninggalkan kantor KPU, saat ditanya kesalah satu Tim Penyidik Kejari.

“Ya, kami akan melakukan penjemputan 2 orang lagi dari KPU.” Terangnya dengan singkat. (Ari)

scroll to top