MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Uang Pembangunan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo habis Untuk kepentingan Pribadi,dan menimbulkan kerugian Pada negara.
Hal ini diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Kamin melalui Konferensi Persnya kepada Wartawan saat merilis perkembangan pengusutan perkara korupsi yang sedang mereka tangani bertempat Di Kejari Muaro Jambi, Jum’at 23/06/23,Siang.
Dari Kejari Muaro Jambi Sudah meningkatkan perkara tersebut ketahap penyidikan,Kondisi desa tidak bisa dilalui melalui Jalur Darat,dari Kejaksaan melakukan Proses ke Lokasi dengan menempuh Jalur Sungai.
Pembangunan Pamsimas baru 50% dan uang pembangunan sudah dicairkan 100%,Uang yang dicairkan diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi.
Dan perkerjaan tersebut belum bisa dipakai untuk masyarakat,banyak sekali kekurangannya.Pembangunan Tersebut Di Tahun 2022″Sebut Kajari Kamin.
Lanjut Kajari Muaro Jambi Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sudah Memeriksa 15(lima belas) orang saksi termasuk kepala Desa Rukam,dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) air minum, kepala kuasa pengguna anggaran (KPA), koordinator tim persiapan, fasilitator pemberdayaan, kordinator tim pengawas, bendahara Pokmas, fasilitator teknik Pamsimas, koordinator tim pelaksana, koordinator Pamsimas, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM),dan kepala tukang pembangunan SPAM, Provincial Coordinator (PC) atau tenaga pendamping.
“Ada 67 (enam Puluh Tujuh) Dokumen yang disita untuk kepentingan Penyidikan.”.
Dan sampai saat ini Tim Penyidik bersama inspektorat Provinsi Jambi sedang melakukan perhitungan kerugian negara “Nama Sudah kita kantongi Dalam waktu dekat dan cukup bukti segera kita tetapkan sebagai tersangka.