Kejari Gunungsitoli Naikkan Status Laporan Kasus Pembangunan SMPN 5 Lahewa Ke Tahap Sidik.

IMG-20220927-WA0000.jpg

GUNUNGSITOLI_BenuaNews, 26/09/2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, secara resmi menaikkan status kasus laporan dugaan Korupsi Pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Lahewa, Kabupaten Nias Utara, dari tahap penyelidikan (lidik) ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik).

“Iya benar bahwa laporan itu sudah kita naikkan ketahap Penyidikan atau sidik. Namun belum ada penetapan tersangka”, Ucap Kepala Kejari Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Pidsus (Solidaritas Telaumbanua. SH) Ketika diwawancarai dikantornya, Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Sumatera Utara. Senin (26/9/2022)

Kepada wartawan, Kasipidsus menuturkan bahwa sumber anggaran dari pembangunan SMPN 5 Lahewa, Kabupaten Nias Utara, itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pendidikan senilai Rp 2,6 Milyar.

Dari segi tekhnis, Tim Penyidik Kejaksaan telah memperoleh hasil pemeriksaan dari Ahli.

Sedangkan untuk segi pemeriksaan, lanjut Kasipidsus, Penyidik Kejaksaan telah memeriksa beberapa orang saksi yang merupakan pihak terkait dalam pelaksanaan pembangunan termasuk pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Direktorat Pembinaan SMP Sederajat Kementerian Pendidikan RI.

Pasca telah naikkannya status laporan ketingkat penyidikan, Tim penyidik akan melakukan tindakan penyidikan berupa pengumpulan Alat Bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan siapa yang dapat diminta pertanggungjawaban.

Terkait kondisi gedung, Kasipidsus mengungkapkan bahwa kondisi bangunan SMPN 5 Lahewa Sampai saat ini terdapat beberapa ruang kelas tidak bisa digunakan untuk tempat belajar mengajar siswa karna keadaan ruang kelas yang amblas, miring dan dapat dikhawatirkan bisa ambruk.

“Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan, kita sudah memperoleh keterangan dan data yang berakibat kondisi bangunan tidak bisa digunakan untuk tempat belajar siswa”, Tambah Kasipidsus. (YZ)

scroll to top