Edarkan Narkoba, Seorang Residivis Diamankan Dari Pulo Jantan

Screenshot_2023-04-08-22-50-07-50_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817.jpg

BENUANEWS.COM | Labura, Sumut –

Personel Unit Reskrim Polsek NA IX-X meringkus satu orang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Dari kasus ini petugas juga mengamankan puluhan gram diduga narkoba jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek NA IX-X Iptu Panji Nugraha, melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, Sabtu (08/04/2023) lewat pesan WhatsApp.

Gunawan mengungkapkan, pelaku SB alias Ipul (43) Warga Desa Aek Hitetoras Kecamatan Merbau Kabupaten Labura.

Lebih lanjut dijelaskannya, pengungkapan kasus narkoba ini berawal pada Sabtu (08/04/2023). Pagi tadi, pihaknya berhasil mengamankan Ipul di rumah mertuanya, di Dusun Kampung Jawa Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X.

“Dari pelaku disita sejumlah barang bukti diduga sabu sebanyak 14 bungkus, satu timbangan elektrik, uang senilai Rp 6.020.000, 7 bungkus plastik klip kosong, satu handphone android dan satu tas sandang,” bebernya.

Sementara dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku telah setahun menjadi pengedar sabu. Pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba, ditahan di LP Rantauprapat tahun 2016 dan bebas pada 2020 lalu.

“Uang sebesar Rp 6.020.000, kata pelaku adalah hasil dari penjualan sabu. Dan sabu sebanyak 14 bungkus adalah miliknya, rencana akan dijual,” jelasnya.

Tak sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah Ipul guna mencari barang bukti narkoba lain, namun tidak ditemukan.

Selanjutnya, tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek NA IX-X guna proses hukum. (RR)

scroll to top