Loteng,NTB.Benuanwws.com.– Keluarga korban kasus pembunuhan berencana yang sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Praya menyampaikan penolakan tegas terhadap tuntutan jaksa yang hanya meminta pidana penjara selama 17 tahun terhadap pelaku. Menurut keluarga korban, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan beratnya kejahatan yang telah dilakukan dan tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang telah kehilangan anggota tersayang.( alm M. Erwin) selaku korban pembunuhan berencana. Rabu 18 Maret 2026
Kami, keluarga korban, menyatakan bahwa bukan hanya menolak tuntutan tersebut, namun juga akan melakukan aksi damai yang teratur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aksi tersebut akan dilakukan dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi kami kepada pihak Kejaksaan Negeri Praya dan Pengadilan Negeri praya agar pelaku kejahatan ini dihukum dengan sanksi yang setimpal, yaitu hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Kami menegaskan bahwa aksi damai yang akan kami lakukan akan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan, ketertiban umum, dan tidak akan mengganggu proses kerja lembaga negara terkait. Tujuan kami hanyalah untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dan dibumikan di bumi Tatas tuhu trasna, tutur dri an. kelurga korban Ahmad Halim PK.
Kami berharap pihak berwenang dapat mendengar aspirasi kami dan mengambil keputusan yang adil serta berdasarkan pada kaidah hukum yang berlaku, sebagai bentuk rasa hormat kepada nyawa korban yang telah tiada dan untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa yang akan datang.
( Usman jayadi)