JAMBI.(Benuanews.com)- Empat Unit Ruko Milik PT.Tegar Nusantara Indah Di sita Berdasarkan Putusan pengadilan dengan Taksiran Harga Senilai 6 Milyar Rupiah.
Kasipenkum Kejati Jambi Lexy menyampaikan”Empat Unit Ruko Milik PT.Tegar Nusantara Indah Disita pengadilan.
PT.tersebut melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 109 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,Selasa 12/07/22
Lexy menjelaskan Ruko milik PT.Tegar Nusantara Indah berada Di Kabupaten Bangko Provinsi Jambi,ditafsir 4 unit ruko senilai lebih kurang 6 Milyar rupiah”kata Lexy
Dalam Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kajari Muaro Jambi Kamin, S.H.,M.H didampingi Kasi Intel Susilo, S.H.,M.H, Kasi PB3R Roniul Mubaroq, S.H.,M.H ,Kasi Intelijen Kejari Merangin Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H, Andi Risan Ashari, S.H selaku Plh. Kasubsi B Intelijen Kejari Muaro Jambi, Rd. Dede Kurniawan selaku Plh. Kasubsi A Intelijen Kejari Muaro Jambi.
Dan Direktur PT. Tegar Nusantara Indah Arifin atau Apeng, Indra Armendaris, S.H selaku Penasehat Hukum PT. Tegar Nusantara Indah.
Lexy fatharany juga mengatakan” Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan penyitaan terhadap 4 (empat) unit ruko milik PT. Tegar Nusantara Indah berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung R.I dalam Putusannya Nomor 37 K/Pid. Sus-LH/2022 tanggal 8 Februari 2022,Pengadilan Tinggi Jambi dalam Putusannya Nomor : 44/Pid.SUSLH/2020/PT. JMB tanggal 18 Mei 2020 dan Pengadilan Negeri Sengeti dalam Putusannya Nomor 08 / Pid.SusLH/2020/ PN. SNT tanggal 12 Maret 2020.
Adapun isi putusan dari Mahkamah Agung R.I. dalam Putusan Nomor 37 K/Pid. Sus-LH/2022 tanggal 8 Februari 2022 sebagai berikut,
1.) Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi 1/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tersebut;
2.) Menolak permohonan Kasasi II/ terdakwa PT. TEGAR NUSANTARA INDAH tersebut;
3.) Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500. (dua ribu lima ratus).
5. Adapun isi putusan dari Pengadilan Tinggi Jambi dalam Putusannya Nomor : 44/Pid.SUSLH/2020/PT. JMB tanggal 18 Mei 2020 sebagai berikut :
1.) Menerima Permintaan Banding Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Kuasannya;
2.) Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor : 8/Pid.B/LH/2020/PN. Snt.
6. Adapun isi putusan dari Pengadilan Negeri Sengeti dalam Putusannya Nomor 08 / Pid.Sus-LH/2020/ PN. SNT tanggal 12 Maret 2020 sebagai berikut :
1.) Menyatakan terdakwa PT. TEGAR NUSANTARA INDAH yang diwakili oleh RIPIN Als APENG anak dari DARWAN. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kehutanan sebagaimana dakwaan Pertama pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 109 Undang Undang R.I Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
2.) Menjatuhkan pidana Denda sebesar Rp. 5.000.000.000. (lima miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita Jaksa untuk dilelang untuk menutupi denda tersebut dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dengan alasan yang kuat.
7. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 37 K/Pid. Sus-LH/ tanggal 8 Februari 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah mengelurakan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P- 48) Sprint 164/L.5.19/Eku.3/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 untuk melaksanakan eksekusi;
8. Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi berdasarkan Putusan tersebut telah mengeluarkan Surat Perintah Pelimpahan Barang Rampasan (B-18) Nomor : Print – 166/ L.5.19/Eku.3/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Kegiatan berjalan tertib, lancar dan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.”terang Kasipenkum Lexy fatharany
(Ardi)