Mataram NTB benuanews.com – Kasus pencurian tabung gas elpiji yang sempat menyita perhatian warga Mataram akhirnya berakhir damai. Dua tersangka, RS dan SA, warga Kecamatan Sekarbela yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mataram pada akhir April lalu, resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Proses mediasi yang mempertemukan korban dan kedua tersangka beserta keluarga dilaksanakan di ruang kerja Unit Reskrim Polsek Mataram pada Minggu (04/05/2025). Dalam pertemuan tersebut, korban memutuskan mencabut laporan setelah menerima permintaan maaf dari para tersangka yang juga sepakat untuk mengganti kerugian serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH., saat dikonfirmasi Senin (05/05/2025) membenarkan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui RJ.
“RJ merupakan penyelesaian masalah melalui jalur damai, sesuai dengan Peraturan Kapolri. Ini adalah alternatif hukum yang mengedepankan keadilan restoratif dan membangun harmoni sosial,” jelas AKP Mulyadi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mekanisme RJ tidak serta merta berlaku untuk semua kasus, melainkan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk kesediaan kedua belah pihak untuk berdamai dan tidak adanya unsur kekerasan berat.
Langkah ini diapresiasi masyarakat karena menunjukkan sisi humanis kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan dan sosial. (Dv)