Kasus Dugaan Penggelapan oleh PT Wahana Bumi Sentosa,Kuasa Hukum PT.Dipo Star Finance:Polsek Lubuk Kilangan Disorot

1731942711790.jpg

Padang.(Benuanews.com)-Penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan PT. Wahana Bumi Sentosa oleh Polsek Lubuk Kilangan, kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Polsek Lubuk Kilangan dianggap kurang tegas dalam menangani perkara yang diajukan PT. Dipo Star Finance itu.

Kuasa Hukum PT. Dipo Star Finance, Heryanto Pariambo, SH. dan Shifa Khumaira Nadika, SH.MH. mengungkapkan,sebagai Pelapor pihaknya sudah menjalani pemeriksaan dan menghadirkan sejumlah saksi.

Namun begitu, Heryanto Pariambo,SH. menyebutkan pihak kepolisian hingga saat ini belum juga melakukan pemeriksa terhadap pihak PT. Wahana Bumi Sentosa.

“Telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari pihak klien kami PT. Dipo Star Finance Cabang Padang sampai dengan pemeriksaan Saksi Ahli Pidana, namun terhadap Terlapor Direktur PT. Wahana Bumi Sentosa belum dilakukan pemeriksaan karena selalu mangkir,” ungkap Heryanto Pariambo,SH. dalam keterangan persnya, Selasa (19/11/2024).

Heryanto Pariambo,SH. mengatakan, laporan terkait dugaan penggelapan yang dilakukan PT. Wahana Bumi Sentosa itu telah ia layangkan sejak Mei 2024 lalu.

Ia pun mengaku kecewa dengan pihak kepolisian tidak mengambil Langkah yang tegas untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Jika seseorang yang dipanggil oleh pihak kepolisian namun tidak hadir, penyidik akan mengeluarkan surat panggilan kedua, jika orang yang dipanggil tidak mengindahkan surat panggilan kedua, pihak penyidik akan mengeluarkan Surat Perintah untuk membawa orang tersebut,” ungkap Pengacara PT Dipo Star Finance Heryanto Pariambo,SH.

Heryanto Pariambo,SH. menyebutkan, Penyidik Polsek Lubuk Kilangan seharusnya dengan tegas mengikuti aturan dalam Perkap No.12 Tahun 2009 Pasal 64 ayat 1, Dalam hal tersangka/saksi yang telah dipanggil 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, dapat dibawa secara paksa oleh penyidik ke tempat pemeriksaan dengan surat perintah membawa
“Kami telah bersurat ke Kabag Wassidik Polda Sumatra Barat dan sudah diterima per-tanggal 15 November 2024, kami berharap tidak ada intervensi dari pihak pihak lain atas laporan kami agar keprofesionalan dari Polsek Lubuk Kilangan tetap terjaga,” tegas Heryanto Pariambo,SH.

“Barang bukti berupa 8 (Delapan) Unit Mitsubishi Fuso yang terkait dengan dugaan penggelapan tersebut telah dilakukan Investigasi didaerah Sarolangun serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli oleh pihak penyidik, bukti tindak pidana yang melibatkan Direktur PT. Wahana Bumi Sentosa juga telah dinyatakan jelas,” ungkap Heryanto Pariambo,SH.

Pihak PT. Dipo Star Finance berharap Polda Sumatera Barat dapat mengambil langkah tegas dan profesional untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, tindakan transparan dan akuntabel dari aparat kepolisian sangat diharapkan guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

scroll to top