Menyewakan Lahan Milik Orang Lain Tanpa Izin, Afrizal Dilaporkan Ke Polsek Koto Tangah

image_editor_output_image991494075-1653052224994.jpg

Padang, Benuanews.com,- Dititipi barang oleh Budhy Mitra Syah, akan tetapi malah disewakan tanpa sepengetahuan pemilik, akhirnya Afrizal dilaporkan sang pemilik ke Polsek Koto Tangah Polresta Padang.

“Tanggal 12 Maret 2014, saya dan adik saya memberikan kuasa kepada saudara Afrizal untuk mengurus dan menjaga 10 kavling tanah milik kami yang berada di jalan DPR Kecamatan Koto Tangah Kota Padang” ungkap Budhy.

Kuasa tersebut dibuktikan dengan surat kuasa yang ditanda tangani oleh Budhy Mitra Syah, Vidhya Syah dan Afrizal sebagai penerima kuasa. Jadi jelas, kalau Afrizal hanya diberikan kuasa untuk mengurus dan menjaga, bukan untuk membangun atau menyewakan

Ditengah perjalanan, Afrizal membangun kedai dan kantor untuk disewakan, tanpa minta izin kepada pemilik tanah. Bahkan Afrizal juga pernah menyewakan kepada PT Trans Padang, dan tempat penumpukan cangkang. “Saya dengar dikontrakkan sebesar 50 juta per 3 bulan” ungkapnya.

Budhy melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan somasi sebanyak 3 kali, akan tetapi tidak diindahkan oleh Afrizal.
Karena tidak diindahkan, maka Budhy Mitra Syah membawa persoalan ini ke ranah hukum, dengan membuat pengaduan ke Polsek Koto Tangah sesuai dengan laporan polisi No STTP/199/V/2022/Reskrim yang ditanda tangani oleh Aiptu Rinaldy Yanuardi.

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino membenarkan kalau Budhy Mitra Syah sudah membuat surat pengaduan ke Polsek Koto Tangah. “Benar, bapak Budhy Mitra Syah membuat laporan pengaduan ke sini” ujar AKP Afrino.

Kapolsek berjanji akan mempelajari laporan ini, dan akan menindak lanjuti seandainya ada indikasi hukum yang dilanggar oleh terlapor.

scroll to top