Lombok Tengah, NTB .Benuanews com.13 Februari 2026 – Dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik resmi dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Lombok Tengah.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/50/II/2026/SPKT/Polres Lombok Tengah/Polda NTB, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3).
Peristiwa terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.49 WITA, di Dusun Kending Sampi, Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Saat itu, wartawan yang bersangkutan tengah melaksanakan tugas peliputan di lokasi.
Namun dalam proses peliputan tersebut, korban diduga mengalami tindakan penghalangan oleh pihak tertentu.
Merasa hak profesinya sebagai jurnalis terhambat, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.
Saat ini, perkara tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk pendalaman lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi serta alat bukti yang ada.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi dan dilindungi oleh undang-undang. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penulis jaswadi
