KARHUTLA KALIMANTAN DARURAT, DPN PERMAHI Desak Presiden Prioritaskan Penanganan dan Copot Menteri Kehutanan

IMG-20261012-WA0031.jpg

JAKARTA,BenuaNews.com – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera memprioritaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan serta mengevaluasi kinerja Menteri Kehutanan.

Desakan itu disampaikan DPN PERMAHI melalui keterangan tertulis yang diterima media pada Sabtu (11/10/2026). DPN PERMAHI menilai, jika evaluasi menunjukkan kegagalan serius dalam menjalankan tanggung jawab, Presiden perlu mempertimbangkan pencopotan Menteri Kehutanan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintahan.

DPN PERMAHI menilai karhutla di Kalimantan merupakan persoalan serius yang tidak boleh berlarut-larut. Dampaknya tidak hanya kerusakan hutan dan ekosistem, tetapi juga ancaman kesehatan masyarakat, terganggunya aktivitas ekonomi, dan memburuknya kualitas udara.

Kondisi semakin mengkhawatirkan karena kabut asap terpantau meluas hingga Malaysia dan Singapura. Mengutip pemantauan ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) pada 10 Oktober 2026, asap terpantau di sebagian Kalimantan, Sarawak, Semenanjung Malaysia, Singapura, dan Sumatera bagian selatan. Hal ini menunjukkan dampak kebakaran melampaui batas administrasi daerah dan negara.

Ketua Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI, Ridwan, menegaskan pemerintah harus segera bertindak dan tidak membiarkan masyarakat terus menanggung dampak karhutla.

“Penanganan tidak cukup dilakukan melalui pemantauan dan laporan administratif, tetapi harus berorientasi pada hasil nyata: api terkendali, asap berkurang, masyarakat terlindungi, dan kebakaran berulang dapat dicegah,” ujar Ridwan.

Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat operasi pemadaman darat dan udara sesuai kebutuhan lapangan, meningkatkan patroli di kawasan rawan, memastikan ketersediaan personel dan peralatan, serta memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat terdampak.

DPN PERMAHI juga meminta pemerintah membuka informasi perkembangan kebakaran dan kualitas udara secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi akurat.

Dari perspektif hukum, DPN PERMAHI mengingatkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan konstitusional tersebut mengharuskan negara mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari ancaman pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran juga harus dilakukan tegas dan tanpa pandang bulu.

“Presiden harus segera memprioritaskan penanganan karhutla di Kalimantan. Jika evaluasi menunjukkan kegagalan serius Menteri Kehutanan dalam menjalankan tanggung jawabnya, pencopotan harus menjadi langkah yang patut dipertimbangkan. Keselamatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh lambannya penanganan,” pungkasnya.

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top